Sabtu, 01 November 2008

Ke LP Batu, Keluarga Amrozi Bawa Pesan Khusus

Lamongan - Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas, asal Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, mengirim utusan khusus untuk menemui Amrozi di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Kedua utusan keluarga Tenggulun tersebut, Ali Fauzi adik kandung Amrozi dan Muchlas, serta Sumarno keponakan Amrozi. Mereka berangkat dengan kendaraan pribadi dari Pondok Al-Islam di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Sabtu (1/11/2008) sekitar pukul 14.00 WIB, usai saolat Dhuhur.

Mereka dijadwalkan sampai di Cilacap, Minggu pagi. Di sana mereka sudah ditunggu Tim Pembela Muslim (TPM) yang selama ini mendampingi terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Muchlas dan Imam Samudra.

Kakak kandung Amrozi, Ja'far Shodiq menyatakan, keberangkatan mereka ke Nusakambangan membawa pesan khusus dari keluarga untuk terpidana mati Amrozi dan Muchlas.

Beberapa pesan yang akan disampaikan, diantaranya, meminta agar kedua putra mantan Sekdes Tenggulun almarhum H Nurhasyim itu, untuk tabah menghadapi segala kemungkinan dari eksekusi.

"Pesan yang akan disampaikan tidak banyak, kami meminta agar keduanya tabah menghadapi proses hukum. Keluarga memandang kalau sampai terjadi eksekusi tak lebih dari takdir yang musti diterima, meskipun saat ini kita masih melakukan upaya hukum," tegas Ja'far Shodiq saat ditemui detiksurabaya.com di rumahnya di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Selain itu, kedua utusan keluarga yang sehari-hari sebagai ustadz di Ponpes Al-Islam di Desa Tenggulun tersebut, juga membawa pesan dari kedua istri Amrozi untuk sang suami di LP Nusa Batu, Nusakambangan. Untuk pesan dari kedua istri Amrozi, pihak keluarga tak bersedia menjelaskan karena dinilai sangat pribadi.

Senin, Keluarga Amrozi Ajukan PK

Selain kedua utusan tersebut, dijadwalkan Ja'far Shodiq juga akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK), atas vonis hukuman mati terhadap Amrozi Cs yang akan diajukan pihak keluarga. Dijadwalkan wiraswasta toko pracangan ini sampai di Jakarta, Senin (3/11/2008).

"Upaya yang dilakukan keluarga ini, tak lebih dari langkah hukum yang sah dan diperbolehkan undang-undang," kata Wibisono kerabat Amrozi yang mendampingi Ja'far Shodik di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan.

Di lain sisi, pihak keluarga di Tenggulun siap kalau sampai terjadi ekskusi terhadap kedua saudara kandung terpidana mati kasus yang menewaskan 202 jiwa di Bali tahun 2002 silam tersebut. "Pihak keluarga iklas dan menganggap ekskusi terhadap Amrozi dan Ali Gufron sebagai takdir," pungkasnya.

Video Terkait

◄ Newer Post Older Post ►