Jumat, 31 Oktober 2008

KPU Tidak Akan Pidanakan Wulan Guritno

Wulan Guritno

Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dicoretnya nama Wulan Guritno sebagai calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Amanat Nasional. KPU mengatakan, dokumen yang diserahkan Wulan hingga batas akhir hanya berupa fotokopi surat keterangan pernah belajar di sebuah sekolah teater di London, Inggris. Demikian dikatakan anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, baru-baru ini.

KPU menilai surat keterangan yang tanpa dilegalisir tersebut bukanlah ijazah dan tidak setara dengan ijazah. Artis Wulan Guritno gagal menjadi calon wakil rakyat dari PAN untuk daerah pemilihan Jawa Tengah III karena gagal menyerahkan ijazahnya hingga batas akhir waktu.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mencermati kasus Wulan Guritno dan menelusurinya secara mendalam. Sementara itu, Wulan Guritno kembali menegaskan, ijazahnya sampai sekarang belum diterimanya setelah sekitar tiga bulan mengurus di Inggris [baca: Wulan Guritno Bantah Menggunakan Ijazah Palsu].
◄ Newer Post Older Post ►