Rabu, 29 Oktober 2008

Jual Obat Daftar G, Sebuah Toko Digerebek

Polisi saat menggerebek Toko Slamet di Ponorogo.

Ponorogo: Diduga menjual obat yang termasuk daftar G secara bebas, toko obat Slamet di Jalan Urip Sumohardjo, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (28/10) digerebek polisi. Di bagian belakang toko polisi menemukan ratusan merek obat berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Untuk memudahkan pemeriksaan, polisi menyita ratusan barang bukti tersebut dan membawa karyawan serta pemilik toko. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
◄ Newer Post Older Post ►