Selasa, 28 Oktober 2008

Puluhan Calon TKI Tanpa Dokumen Ditangkap

Calon TKI yang ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan.

Tanjung Pinang: Sebanyak 48 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Pinang di Sri Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (28/10). TKI asal Jawa Tengah dan Jawa timur tersebut tak memiliki kelengkapan dokumen saat hendak berangkat ke Malaysia.

Agen penyalur para TKI tersebut pun tak terdaftar secara resmi. Polisi lalu menangkap dua pengurus yang menyertai para TKI dan menyita seluruh paspor yang dibawa.

Sementara calon TKI mengatakan telah tertipu karena tak diberitahu prosedur resmi keberangkatan mereka. Padahal para calon TKI itu sudah membayar empat juta rupiah per orang. Usai diperiksa, puluhan TKI tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.
◄ Newer Post Older Post ►