![]() |
|
| |
Senin, 27 Oktober 2008 12:18 WIB Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum kasus penyelewengan dana Yayasan Pembinaan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar, menuntut dua terdakwa, Oey Hoey Thiong dan Rusli Simanjuntak dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun. JPU juga menuntut kedua terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU Agus Salim. JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan kedua terdakwa bersalah secara meyakinkan. JPU juga menuntut kedua terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. JPU meminta para terdakwa tetap ditahan. Reporter Metro TV Amalia Susanti melaporkan, dalam sidang yang diketuai Moefri terungkap fakta bahwa Oey dan Rusli mencairkan dana sebesar Rp 100 miliar milik YPPI berdasarkan hasil rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2004. Disposisi pejabat BI saat itu adalah Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bunbun Hutapea, Aznar Azhari, Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, dan Aslim Tadjudin. Dari Rp 100 miliar itu, Rp 68,5 miliar di antaranya diduga digunakan terdakwa untuk membantu lima mantan pejabat BI yang terlibat kasus BLBI. Sedangkan Rp 31,5 miliar sisanya dibagikan terdakwa ke seluruh mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan penyelesaian BLBI dan sosialisasi amendemen Undang-undang BI. |