Senin, 27 Oktober 2008

Keluarga Terpidana Bom Bali Ajukan PK Lagi

Jakarta: Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudera, terus melakukan upaya hukum. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menetapkan eksekusi mati pada awal November nanti. Senin (27/10), kuasa hukum ketiga terpidana akan mengajukan berkas peninjauan kembali atau PK dari pihak keluarga [baca: Amrozi Cs Dieksekusi Awal November].

Tim kuasa hukum hari ini juga mendatangi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, untuk mempertanyakan kejelasan putusan dua PK yang sebelumnya mereka ajukan. Sebab, menurut Qadhar Faisal, kuasa hukum Amrozi cs merasa belum pernah menerima salinan putusannya.

Bila semua upaya hukum ini gagal, kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional. Ditegaskan pula, mereka bukan menolak eksekusi hukuman mati, melainkan menolak proses peradilannya yang dianggap cacat hukum.

Sementara menjelang eksekusi Amrozi cs, pemerintah Australia belum lama ini mengimbau warganya agar tidak datang ke Indonesia. Tapi, imbauan itu belum berpengaruh pada kunjungan turis asal Negeri Kanguru ke Bali. Mereka masih memadati sejumlah kawasan wisata karena menganggap Pulau Dewata sebagai tempat yang aman.

Bahkan, Bali masih dianggap sebagai "halaman belakang rumah" mereka. "Saya merasa aman di sini," ucap Ken Lucas, salah satu turis Australia.

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, turis asal Aussie menempati posisi kedua setelah Jepang, yakni sebanyak 194 ribu orang lebih.

Seperti dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar Australia, imbauan untuk tidak bepergian ke Indonesia terkait rencana eksekusi terhadap Amrozi cs. Karena kondisi ini dianggap merupakan peluang penyerangan teroris.(ANS/Rahmat Supana dan Putu Setiawan)

sumber : liputan6

◄ Newer Post Older Post ►