Senin, 27 Oktober 2008

Kak Seto Gagal Temui Pujiono

Semarang: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, batal menemui Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/10). Kedatangan Kak Seto guna menyikapi penolakan Pujiono memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Jakarta atas pernikahannya dengan gadis remaja berusia kurang dari 12 tahun.

Pertemuan urung terlaksana lantaran Pujiono dikabarkan sedang pergi ke Singapura. Namun di sisi lain, Pujiono menganggap pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa, tidak melanggar hukum dan agama [baca: Syekh Puji Tolak Panggilan KPAI].

Protes muncul dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah media massa memberitakan pernikahan pengusaha kaligrafi berusia 44 tahun ini dengan Lutfiana. Dalam suratnya, KPAI menganggap Pujiono melanggar UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Ia membuat Lutfiana kehilangan masa remajanya.

Protes serupa muncul dari Majelis Ulama Indonesia. Pembenaran atas pernikahan Pujiono, antara lain karena Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah yang berusia sembilan tahun dinilai tak lagi kontekstual. Menurut MUI, kasus Pujiono mestinya merujuk UU Perkawinan Tahun 1974, yakni batas minimal usia pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun. Pelanggar undang-undang ini bisa dikenai sanksi penjara dan denda [baca: Syekh Puji Tolak Panggilan KPAI].
◄ Newer Post Older Post ►