Rabu, 06 April 2011

Satpol PP Segel Indomaret Plawangan

Kragan-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi penegakan Perda, berlaku tegas menyegel Indomaret cabang Plawangan-Kragan. Pasalnya toko modern tersebut belum memiliki ijin lengkap untuk beroperasional.


Kepala Satpol PP Rembang, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi terkait langkah tegas melakukan penyegelan karena diketahui Indomaret cabang Plawangan-Kragan belum melengkapi ijin meliputi UKL-UPL-IMB dan HO. Sehingga tidak diperkenankan beroperasi dan diperintahkan tutup untuk sementara.


Lebih lanjut disampaikan, hari selasa jajarannya dua kali melakukan penyegelan. Kali pertama sekira pukul 3 sore, tetapi ternyata sepulang anggota Satpol PP kembali ke kantor, pengelola Indomaret nekad merusak segel dan kembali buka. Sehingga dilakukan langkah tegas, pada penyegelan kedua sekira pukul 8 malam, toko modern tersebut digembok di beberapa tempat dan kuncinya disimpan.


Ia menambahkan, kunci gembok baru diberikan apabila pengelola Indomaret telah menunjukkan kepemilikan resmi persyaratan ijin beroperasional. Untuk menghindari upaya nekad pengelola membuka kembali tempat usahanya, dia memerintahkan selama 24 jam dilakukan patroli 3 kali.


Kasatpol PP Slamet Riyadi menegaskan, apabila diketahui pengelola Indomaret nekad merusak gembok dan membuka toko untuk berjualan, maka bisa dikenai sanksi berat, dilakukan penutupan untuk selamanya dan pengajuan ijin persyaratan ke instansi terkait akan ditolak.

◄ Newer Post Older Post ►