Rembang-Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Badan kepegawaian daerah BKD dalam kurun waktu tahun 2010 hingga sekarang ini telah memproses 14 Pegawai Negeri sipil PNS yang melanggar Disiplin PNS, 5 diantaranya telah selesai menjalani proses sanksi disiplin. Hal tersebut disampaikan oleh kepala BKD Rembang Abdullah Zawawi.
Menurut Abdullah Zawawi, Pemberhentian mereka menjadi PNS ini sebagai bentuk sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ke 5 PNS tersebut seorang diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat dan 4 PNS lainnya diberhentikan dengan hormat tidak ada permintaan sendiri.
Abdullah zawawi menegaskan, Mereka diberhentikan menjadi PNS karena melanggar disiplinan PNS. Seorang dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur, dan empat orang lainnya diberhentikan dengan hormat karena melanggar disiplinan PNS, dengan bentuk kesalahan diantaranya terlibat pidana perjudian togel, tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut dan selingkuh.