Rembang-Pemkab Rembang Serius dengan rencana penyertaan modal ke sejumlah BUMD, Untuk itu telah disiapkan rancangan peraturan daearah (Raperda), dan tinggal diajukan ke DPRD untuk dibahas.
Kepala Bagian Hukum Setda Rembang Agus Salim menyebutkan, raperda penyertaan modal bagi BUMD akan diajukan bersamaan dengan 12 raperda lain yang diusulkan pemerintah kabupaten Rembang pada tahun ini, sekaligus 6 raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Rembang. Perda penyertaan modal bagi BUMD mengacu Permendagri No 13 tahun 2006. Dimana Permendagri tersebut menjelaskan, untuk penyertaan modal tidak boleh langsung begitu saja melalui APBD, melainkan harus menggunakan aturan Perda. Karena itu penyertaan modal perlu didukung Perda, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Kabag Hukum, dalam draf Raperda yang sedang disusun, sebanyak delapan BUMD yang ada di Kabupaten Rembang akan mendapat penyertaan modal. Namun dipisah antara BUMD yang murni milik pemerintah kabupaten Rembang seperti, PDAM, PT RBSJ, PD Bank Pasar, Apotek Daerah, Percetakan Daerah. dan BUMD yang merupakan milik bersama pemerintah Propinsi namun Pemkab Rembang ikut menyertakan modal seperti, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT Bank Jateng.
Ditambahkan, awal bulan depan Raperda penyertaan modal BUMD akan dikirim ke Dewan, selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam raperda tersebut pemerintah kabupaten Rembang mengajukan penyertaan modal mencapai 53,5 miliar rupiah. Namun belum bisa dipastikan apakah akan disetujui semua, karena menunggu kesepakatan dengan dewan.