Rembang- Mulai bulan Mei 2011 pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Rembang sudah bisa menikmati kenaikan gaji. Sekda Rembang Hamzah Fatoni mengatakan, kenaikan atau penyesuaian gaji PNS akan dibayarkan atau ditempelkan pada gaji bulan Mei 2011. Sedangkan kekurangan gaji selama empat bulan yaitu januari sampai dengan bulan april 2011 atau rapelan akan dibayarkan pada minggu ke dua bulan Mei 2011.
Dikatakan Hamzah fatoni, dasar kenaikan gaji tersebut adalah peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan ketiga belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, dan surat edaran Dirjen pembendaharaan kementrian keuangan RI nomor SE.9/PB/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Anggota kepolisian Republik Indopnesia.
Kenaikan gaji PNS Kabupaten Rembang untuk setiap bulan lebih kurang 2,2 milyar dari gaji sebelumnya untuk 9.149 PNS. Kenaikan gaji tersebut sudah dianggarkan pada APBD Rembang tahun 2011.
Hamzah fatoni menambahkan, alasan keterlambatan pembayaran kenaikan gaji PNS karena terlambat diterimanya Surat edaran Dirjen perbendaharaan Kementrian keuangan RI yang baru diterima pada tanggal 21 maret 2011. Sedangkan pada tanggal tersebut gaji untuk bulan april telah diproses utnuk penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D). Dengan demikian kenaikan gaji baru bisa ditempelkan pada bulan mei 2011.