Permintaan tersebut diajukan Sarah saat ia mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2009) malam. Kedatangannya itu untuk membuat laporan terkait semakin simpang-siurnya berita soal foto-fotonya.
Dalam laporannya itu, kakak Rahma Azhari itu juga melaporkan semua pihak termasuk media cetak dan elektronik yang sengaja mengedarkan dan mempublikasikan foto-fotonya. "Sarah juga meminta pihak kepolisian memeriksa Roy Suryo yang telah dilaporkan Rahma pada 31 Desember 2008," jelas kuasa hukum Sarah, Farhat Abbas.
Ditambahkan Farhat, siapapun yang mengedarkan foto Sarah dan Rahma akan dijerat pasal 282, 335, dan 310 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut di atas 4 tahun penjara.
Soal Roy Suryo yang kini juga menggandeng LSM untuk menjerat Sarah dan Rahma, Farhat menyebut pengamat telematika itu sebagai pahlawan kesiangan. "Dia itu bukan ahli IT, memanfaatkan media untuk kepentingan politik," tukas suami Nia Daniati itu.