Sabtu, 16 April 2011

WABUP DAN MUSPIDA MUSNAHKAN BARANG BUKTI



Jum’at (15/4) bertempat dihalaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kandangan Wakil Bupati H.Ardiansyah,S.Hut bersama Unsur Muspida kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram, dan juga ribuan biji obat jenis daftar G yang terdiri dari Dextro warna kuning, Dextab warna biru muda dan Carnophen Zenith. Selain itu, ada 2 buah senjata tajam yang turut di musnahkan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat jenis daftar G serta 2 buah senjata tajam yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan ketentuan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut di awali dengan pemusnahan 2 buah senjata tajam oleh Dandim 1003 Kandangan Letnan Kolonel Arh Dodo Irmanto. Kemudian dilanjutkan oleh Wakil Bupati HSS H.Ardinasyah,S.Hut memusnahkan barang bukti berupa obat jenis daftar G dan dilanjutkan oleh para unsur muspida lainnya yang berhadir pada saat itu. Obat jenis daftar G ini seharusnya tidak terjual bebas di pasaran, dan orang yang menggunakan obat tersebut harus dengan resep dokter. (siska_hms)

◄ Newer Post Older Post ►