Rembang-Syaiful Anwar (19), warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, dibekuk aparat Kepolisian Resort Rembang saat hendak menjual seekor ayam hasil ketrampilan tangannya di Pasar Induk Kota Rembang, Selasa lalu. Kini Ia harus mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman mengatakan, dari pengakuan tersangka Syaiful Anwar Ia sudah tiga kali melakukan tindak pencurian ayam di tiga tempat berbeda. Terakhir kali mencuri 15 ekor ayam milik Agus Sugiharto, warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori.
AKP Sugirman lebih lanjut menyebutkan, dalam menjalankan aksi pelaku bersama dengan empat pelaku yang lain yang belum tertangkap. Kawanan pencuri ayam yang rata-rata masih muda ini menjalankan aksinya lewat tengah malam. Mereka berpasangan saat hendak mencuri ayam, satu pelaku memetik target, pasangan lainnya berada di tepi jalan, bertugas memberi kode jika ada orang mendekati mereka.
Menurut AKP Sugirman, dari hasil penyidikan selain mencuri belasan ayam milik Agus Sugiharto, juga mencuri sejumlah ayam milik tetangganya sendiri yaitu Sariban dan Suparno. Sedangkan barang bukti ayam hasil curian, untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya, supaya terawat dengan baik.
Ditambahkan AKP Sugirman, meski saat ditangkap hanya kedapatan barang bukti curian seekor ayam, polisi tetap memproses sesuai hukum yang berlaku, karena ulahnya cukup meresahkan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan 3 pelaku lain sudah diketahui, dan sedang dilakukan pencarian.