Jumat, 15 April 2011

NIK kependudukan dibagikan

Kaliori-Setelah pada tahun 2010 lalu, diadakan pendataan ulang pemutakhiran data penduduk, oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dindukcapil) kabupaten Rembang, kini warga masyarakat di kabupaten Rembang menerima hasilnya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).


NIK sebagai suatu nomor identitas Penduduk, bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.


Kasi tata pemerintahn kecamatan Kaliori dalam sosialisasi pelayanan pajak terpadu, di pendopo kecamatan setempat kemarin mengatakan, bagi warga masyarakat yang belum mendapatkan NIK bisa menindaklanjuti dengan melapor kepada petugas regester kecamatan.


Turhadi mengungkapkan NIK dapat digunakan selama pemiliknya masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia. Karena NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Berdasarkan data yang ada di kecamatan Kaliori warga yang menerima NIK sebanyak 39 ribu jiwa lebih dari 12 ribu lebih kepala keluarga yang ada di 23 desa sewilayah kecamatan Kaliori.

◄ Newer Post Older Post ►