Kasatpolpp Sukiman dalam keterangannya melalui Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik menjelaskan operasi di Kecamatan Mantup itu untuk menegakkan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras. “Kegiatan yang dilaksankan di Mantup Senin lalu itu juiga sebagai bagian untuk menegakkan Perda nomor 2 tahun 2005 tentang Pengaturan Usaha Rumah Makan dan Jasa Boga. Mereka yang ketahuan melanggar tentu akan menjalani proses lebih lanjut, “ ujarnya.
Selain penegakan Perda, kegiatan itu sendiri disebutkannya adalah sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat. “Hari ini (kemarin red) pemilik warung dan cafe itu dipanggil ke kantor Satpolpp. Tentunya mereka diberi peringatan dan menandatanganin pernyataan agar tidak memperjualbelikan miras di tempat usahanya, “ kata dia.
Ketujuh warung dan cafe yang dirazia tersebut berlokasi di desa Jalag Kecamatan Mantup. Yakni warung milik Sulikin, Juliani, Basori, Nur Hayati, Suhartono, Wariyono dan Enis. Dari warung tersebut juga disita setidaknya 10 botol miras dari beberapa merek dagang. Selama bulan Maret, Satpolpp juga melakukan penertiban sejumlah enamkegiatan yang diketahui melanggar Perda. diantaranya usaha futsal di Desa Bakalrejo/Sugio yang melanggar Perda nomor 6 tahun 2007 tentang bangunan. Pemiliknya telah dipanggil dan membuat pernyataan. Demikian pula dengan usaha galain c di Desa Tlogosadang/Paciran yang melanggar Perda nomor 14 tahun 2003.