Rabu, 13 April 2011

TO Pencuri Kayu Berkurang Lagi Satu Orang

Rembang-Kembali pelaku pencuri kayu kawasan hutan Perum Perhutani KPH Mantingan, berhasil diringkus. Pelaku yang namanya sempat ditetapkan dalam 9 Target Operasi (TO) Kepolisian Resor Rembang dan jajaran Kepolisian Hutan (Polhut) kPH Mantingan itu, ditangkap ketika asyik menikmati minuman keras di acara hajatan salah seorang warga.


Wakil Kepala Administratur KPH Mantingan, Moch Risqon mengatakan, pelaku bernama Sunarto alias Tokadi, usia 37 tahun, warga RT 1-RW 1 dusun Kaliceper desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Ditangkap aparat Kepolisian Resort Rembang dan KPH Mantingan, Kamis malam tanggal 7 April sekira pukul 11. Dengan demikian dari 9 TO telah berhasil ditangkap 3 orang, lainnya terus diburu oleh aparat kemanan.


Menurut Moch Risqon, pelaku terlihat oleh anggota polhut berada di hajatan salah seorang warga desa Langitan, Kecamatan Tunjungan. Ketika hendak diringkus petugas, dia dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras dengan tamu lainnya.


Sunarto alias Tokadi ini adalah buron yang telah lama menjadi TO Perhutani KPH Mantingan. Termasuk kelompok Keman yang telah tertangkap sebelumnya. Sedangkan rekan lainnya berinisial Sar, Sur dan Wib belum tertangkap.


Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman membenarkan bila Sunarto alias Tokadi merupakan anggota kelompok Keman yang sebelumnya telah ditangkap, tepatnya tanggal 26 Maret 2011. Dalam menjalankan aksinya, komplotan Keman biasanya terlebih dahulu menyekap mandor hutan dan menodongnya dengan senjata tajam, kemudian mengikatnya.


Keman dan rekan-rekannya sebut Kasat Reskrim, telah mencuri sejumlah pohon jati berusia puluhan tahun, dan aksinya dijalankan pada malam hari. Tercatat saat beraksi kelompok ini telah dua kali menyekap mandor hutan, masing-masing Sunoto-mandor hutan di wilayah RPH Langitan BKPH Medang, dan Slamet-mandor hutan di wilayah RPH Kadiwono.


Menurut Kasat Reskrim, daerah operasi kegemaran kelompok Keman berada di wilayah pangkuan RPH Kedungrejo, tepatnya di petak 73. Sekali beroperasi, sedikitnya berhasil menggondol kayu jati hingga 1,5 kubik, dengan melibatkan 30 orang. Kayu yang diambil berumur puluhan tahun dengan panjang lebih dari 2,5 meter dan diamater 40 centimeter.


Kasat Reskrim AKP Sugirman menambahkan tersangka Sunarto alias Tokadi masih dalam pemeriksaan intensif polisi guna membongkar keberadaan anggota lain yang belum tertangkap. Tersangka dijerat UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

◄ Newer Post Older Post ►