Senin, 28 Maret 2011

Perkembangan Pengendalian Penyakit AI

1. Perkembangan pengendalian AI di Indonesia sejak tahun 2004 s/d saat ini:

1) Situasi kasus AI, khususnya pada unggas pekarangan sejak 2004 mengalami peningkatan puncaknya pada tahun 2007 dan seterusnya tiap tahun mengalami penurunan hingga 2010. Namun demikian dalam setiap tahun terjadi peningkatan kasus pada bulan Januari s/d April selama musim hujan.

2) Selama ini dengan penerapan metode Participatory Disease Surveillance and Response (PDSR), yakni deteksi, lapor dan respon secara dini oleh Tim PDSR, sehingga kasus AI pada unggas pekarangan (sektor-4) dapat ditekan, baik jumlah maupun lokasi penyebarannya.

3) Sedangkan perkembangan kasus AI pada unggas komersial (sektor-1, 2, 3) dan rantai pasar unggas masih belum sepenuhnya berhasil dipantau pelaporannya.

4) Walaupun upaya pengendalian AI sudah cukup efektif dan tersistem pada sektor-4, namun tantangan masih sangat besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus pada unggas komersial (sektor-1,2,3) dan rantai pemasaran unggas.

2. Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah dalam menekan atau mengurangi penyebaran AI di Indonesia:

a. Guna mengantisipasi meningkatnya kasus AI di musim hujan dan agar dilakukan peningkatan kewaspadaan terhadap AI, maka Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menerbitkan Surat Edaran kepada Para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan se Indonesia, Nomor 20075 tanggal 20 Januari 2011.

b. Program pengendalian AI guna menekan atau mengurangi penyebaran AI di Indonesia, dilakukan per sektor secara ringkas dijelaskan sbb :

1) Pada Sektor-4 (unggas Pekarangan), antara lain:

a) Penerapan metode Participatory Disease Surveillance and Response (PDSR), yakni deteksi, lapor dan respon secara dini/cepat oleh Tim PDSR berbasis partisipasi masyarakat. Secara bertahap dikembangkan hingga saat ini pada 29 Provinsi di 350 Kab/Kota, sebanyak 2.250 petugas PDSR yang berbasis di tingkat Kab/Kota.

b) Setiap ada kematian mendadak unggas langsung lapor ke Tim PDSR dan dalam waktu kurang dari 24 jam dilakukan Uji Cepat (Rapid Test). Bila hasil positip, langsung dilaporkan melalui SMS Gateway dan dilakukan Respon berupa pemusnahan terbatas, disposal, disinfeksi, isolasi, penyuluhan. Dengan respon cepat tersebut, sehingga kasus penyakit AI dapat diisolir, diminimalisir penyebarannya.

2) Pada Sektor-3, antara lain :

a) Pelatihan “Cost Effective Biosecurity” atau Biosekuriti yang Efektif dan Ekonomis, dilakukan secara Training of Trainer atau pelatihan langsung kepada kelompok peternak
b) Penerapan Strategi Vaksinasi Tertarget melalui Pilot Proyek Intensifikasi Vaksinasi (InVak), di 10 Kabupaten tahun 2009 dan replikasi ke wilayah lain.
c) Program Veteriner Unggas Komersial (PVUK), guna meningkatkan pelayanan Dinas Kab kepada peternak ayam ras sektor-3 dengan pendekatan partisipatif, khususnya pelayanan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kesehatan unggas, surveilans, dll.

3) Pada Sektor-1 dan 2, antara lain:

a) Percepatan pelaksanaan Audit Kompartementalisasi Bebas AI, khususnya ke Breeding Farm.
b) Mewujudkan program peningkatan kesehatan unggas nasional (P2KUN) sebagai wujud kemitraan antara Industri Perunggasan, Pemerintah dan Akademisi, dalam bentuk Komite Peningkatan Kesehatan Unggas Nasional.
c) Disamping itu juga perlu dirancang peraturan daerah yang mendukung jaminan kawasan perusahaan unggas pembibitan.

4) Pada mata rantai distribusi/pemasaran unggas, antara lain:
a) Melakukan surveilans pada Tempat Penampungan Unggas (TpnU), Tempat Pemotongan Unggas (TPU), Pasar Tradisional, untuk mengetahui prevalensi dan penelusuran sumber penularan virus AI. Diawali dengan Pilot Proyek di wilayah JABODETABEK.
b) Cleaning and Disinfection (C&D), kegiatan pembersihan dan disinfeksi pada kendaraan/alat transportasi, TpnU, TPU, Pasar Unggas. Diawali dengan Pilot Proyek di JABODETABEK.
c) Restrukturisasi Perunggasan, antara lain mendukung pelaksanaan PERDA No. 4 Th 2007 tentang relokasi TpnU dan TPU ke lokasi yang telah ditunjuk di Prov. DKI Jakarta.

3. Tugas dan fungsi UPPAI:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian bahwa Tugas dan Fungsi UPPAI adalah sebagai unit fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan – Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan, melaksanakan tugas membantu Direktur Kesehatan Hewan dalam operasionalisasi kebijakan pengendalian AI pada hewan secara nasional di Indonesia.

4. Yang dilakukan UPPAI dalam pengendalian penyakit AI:

a. Merumuskan bahan kebijakan dan Rencana Kerja Strategis Nasional (National Strategic Work Plan / NSWP) Pengendalian AI.

b. Mengkoordinasikan operasionalisasi berbagai Bantuan Luar Negeri agar sinergis dengan NSWP dan dapat mendukung/memperkuat program pengendalian AI dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Mengakomodasikan usulan rencana kerja operasional pengendalian AI di tingkat daerah ke dalam rencana kerja strategi nasional.

d. Mengupayakan terwujudnya koordinasi, kemitraan antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait dalam pengendalian AI, antara lain : Industri perunggasan, asosiasi perunggasan, akademisi.

e. Memberikan sosialisasi dan advokasi kepada pemerintah daerah dalam penguatan kelembagaan, SDM kesehatan hewan, penganggaran dan sarana prasarana dalam program pengendalian AI di daerah.

f. Melakukan koordinasi operasional pengendalian AI dengan sektor terkait, terutama dengan jajaran Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Industri/Asosiasi Perunggasan.

g. Menyusun Roadmap menuju Indonesia bebas Avian Influenza tahun 2020:

1. Wilayah Risiko Rendah:
2011/2012: Maluku, Papua, Papua Barat, Nusatenggara Barat, Nusatenggara Timur, Gorontalo, Maluku Utara
2012: Kalimantan

2. Wilayah Proteksi Khusus : Bali

3. Wilayah Risiko Sedang :
2014 : Bangka Belitung, Kepulauan Riau
2015 : Sulawesi kecuali Sulawesi Selatan
2016 : Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Utara
2017 : Sulawesi Selatan sehingga seluruh Sulawesi bebas AI
2018 : Lampung dan Sumatera Utara sehingga seluruh Sumatera bebas AI

4. Wilayah Risiko Tinggi:
2020 : Pulau Jawa, sehingga Indonesia bebas AI

5. Capaian menjadi laporan resmi UPPAI hingga saat ini:

Capaian UPPAI yang telah berhasil dalam Program Pengendalian AI, antara lain khususnya telah dapat direalisasikannya sistem pelaporan cepat kasus AI, termasuk deteksi dan respon pengendalian AI secara dini, melalui penerapan metode PDSR, sehingga kasus AI telah dapat ditekan jumlah dan penyebarannya.

Pelaporan kasus AI pada unggas pekarangan (sektor-4) telah tersistematis baik melalui pengiriman form laporan tertulis maupun SMS Gateway secara cepat dari Tim PDSR di lapangan ke Koordinator LDCC di provinsi dan ke UPPAI Pusat.

Pola pelaporan SMS Gateway telah dimulai sejak September 2009. Data kasus AI dari SMS Gateway yang masuk setiap hari, direkapitulasi setiap akhir minggu dilaporkan oleh Dirjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri Pertanian. Data tersebut juga diberikan kepada Direktorat Penanggulangan Penyakit Bersumber Binatang (PPBB) – Kementerian Kesehatan guna antisipasi kewaspadaan penanganan kasus Flu Burung pada manusia, serta sebagai informasi resmi kepada semua pihak terkait.

6. Kendala yang dihadapi dalam upaya pengendalian penyakit AI di Indonesia, baik di pusat maupun daerah:

a. Kendala/Tantangan di Pusat:
1) Terbatasnya anggaran dari pemerintah Pusat (APBN), mengingat Program Pengendalian AI pada Kementerian Pertanian bukan lagi merupakan program strategis yang perlu didukung serius penganggarannya.
2) Semakin menurunnya dan akan segera berhentinya Bantuan Luar Negeri dalam waktu dekat, sehingga sangat diperlukan anggaran keberlanjutan dari pemerintah terhadap program yang sudah berjalan serta replikasi program ke wilayah baru.
3) Koordinasi antara para pejabat penentu kebijakan di pemerintah dengan para pihak pemangku kepentingan masih perlu terus ditingkatkan

b. Kendala/Tantangan di Daerah:
1) Belum adanya otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang yang ditunjuk pemerintah daerah, yang sangat diperlukan untuk jalur hubungan teknis antara pusat dan daerah, khususnya pada dinas yang organisasinya heterogen dengan komoditas lainnya di luar peternakan.
2) Sebagian besar kab/kota masih belum menyediakan anggaran (APBD) pengendalian AI yang memadai, khususnya biaya operasional Tim PDSR dan LDCC.
3) Pengawasan lalu lintas unggas antar daerah maupun antar pulau masih belum efektif diberlakukan, disamping juga banyaknya lalu lintas unggas secara ilegal sehingga potensi risiko penyebaran virus AI antar daerah/antar pulau masih berisiko tinggi.


7. Program PDSR dan LDCC:

Program pengendalian AI menerapkan metode PDSR yang dioperasionalisasikan oleh Tim PDSR di tingkat Kab/kota dan dikoordinasikan oleh Koordinator LDCC di tingkat provinsi, sejak tahun 2005 difasilitasi oleh Bantuan Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh FAO.

a. Pola hubungan fungsional antara pemerintah pusat (UPPAI Pusat) dengan pemerintah provinsi (LDCC/UPPAI Provinsi) dan Kab/kota (Tim PDSR) dalam program pengendalian AI, telah cukup efektif dilaksanakan khususnya guna menembus birokrasi otonomi daerah.

b. Beberapa (sekitar 11) provinsi dengan sebagian atau seluruh Kabupaten/Kota sejak Januari 2010 secara penuh telah dibiayai oleh APBD setempat.

c. Beberapa provinsi secara bertahap akan menurunkan sumber dana BLN dan digantikan oleh APBD setempat.

d. Metode PDSR diintegrasikan ke dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Hewan Nasional (National Veterinary Services/NVS) yang berbasis pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Contohnya Saat ini metode PDSR telah mulai diterapkan pada program pemberantasan penyakit Rabies di Pulau Bali, dan pilot proyek di beberapa kab/kota lainnya.

8. Kasus AI akhir-akhir ini:

a. Berdasarkan laporan dari Tim PDSR yang diterima Pusat, bahwa benar secara umum terjadi peningkatan kasus AI khususnya pada unggas pekarangan (sektor-4) sejak bulan Januari, Februari dan Maret 2011.

b. Dari 17 provinsi yang terjadi kasus AI positip, sebanyak 5 provinsi dengan jumlah kasus tertinggi pada bulan Januari 2011 (Lampung, Jabar, DIY, Kaltim, Jatim), Februari 2011 (Lampung, Bengkulu, Jabar, Jateng, Jatim) dan bulan Maret 2011 (Sumbar, Riau, Lampung, Jambi, Jabar).

c. Disamping itu beberapa provinsi yang telah lama tidak terjadi kasus ternyata muncul kembali di tahun 2011 ini, antara lain provinsi, Bali, Kalimantan Timur.

9. Penyebab utama sampai saat ini kasus AI tetap muncul di berbagai daerah di Indonesia:

Berdasarkan analisa kajian, hasil penelusuran kasus AI yang terjadi meningkat akhir-akhir ini, adalah antara lain :

a) Pola tahunan sejak tahun 2006 s/d saat ini, kasus AI meningkat cukup tajam dilaporkan dan dideteksi positip AI terutama pada bulan Januari s/d April setiap tahunnya, hal tersebut berkaitan dengan datangnya musim penghujan, dimana kondisi tubuh unggas menurun, berbagai penyakit termasuk AI muncul dan meningkat.

b) Masih rendahnya kesadaran peternak ayam ras sektor-3 yang masih tetap menjual unggas sakit atau berisiko terinfeksi AI ke pedagang unggas atau masuk ke rantai pemasaran unggas, sehingga virus AI ikut menyebar dengan cepat ke berbagai wilayah dan berisiko menulari kembali peternakan ayam ras.

c) Potensi risiko penyebaran virus AI melalui aliran air mengikuti hulu sungai, terutama juga dampak setelah terjadi banjir. Hal tersebut diperkuat dengan sebagian masyarakat lebih memilih membuang bangkai ayam ke sungai daripada membakar dan menguburnya pada saat musim hujan.

10. Masih efektifkah program vaksinasi yang dilakukan peternak saat ini, khususnya yang masih menggunakan vaksin dari master seed lama:

Berdasarkan hasil kartografi OFFLU yang disampaikan pada pertemuan pada tanggal 17-18 November 2009 di Kementerian Pertanian serta 28-29 Oktober 2010 di Grand Kemang dan laporan kepada Pemerintah (Dirjenakeswan), bahwa virus AI yang ada di lapangan sudah bermutasi (Antigenic Drift) pada unggas komersial sehingga di beberapa daerah vaksin yang tersedia saat ini kurang protektif terhadap virus lapang. Namun demikian Program vaksinasi AI yang dilakukan peternak saat ini khususnya pada ayam buras intensif yang masih menggunakan vaksin dari master seed lama, pada daerah tertentu sebagian besar masih cukup protektif.

11. Kebijakan vaksinasi AI ke depan:

Seperti telah diketahui, dalam hal kebijakan vaksin AI di Indonesia, sejak tanggal 30 September 2009 Pemerintah telah menetapkan master seed yang digunakan sebagai vaksin dan challenge test (uji tantang) vaksin AI.

Adapun master seed tersebut adalah:
a. A/Chicken/West Java/PWT-WIJ/2006
b. A/Chicken/Pekalongan/BBVW-208/2007
c. A/Chicken/Garut/BBVW-223/2007
d. A/Chicken/West Java(Nagrak)/30/2007

Untuk challenge seed (seed tantang) baru untuk uji tantang vaksin dari master seed tersebut diatas adalah:

a. A/chicken/West Java Sbg/29/2007
b. A/chicken/West Java/SMI-PAT/2006

Sedangkan vaksin yang disarankan adalah vaksin yang homolog dan monovalen, karena untuk vaksin bivalen, kandungan antigen dari setiap seed virus harus sesuai dengan dosis monovalen. Disamping itu masih perlu dikaji data penelitian yang relevan untuk vaksin unggas yang mendukung penggunaan lebih dari 2 antigen dalam vaksin.

12. Peluang penggunaan vaksin reverse genetic:

Peluang penggunaan vaksin reverse genetic sangat terbuka, yaitu sesuai saran dari OIE, karena produksinya dapat dikelola (diproduksi) di BSL-2 sehingga menjadi lebih aman terhadap petugas dan lingkungan. Penggunaan vaksin reverse genetik ini telah dilakukan di beberapa Negara, contohnya negara China dan Mesir.

Namun demikian peraturan pembuatan dan peredarannya masih perlu melalui ketentuan peraturan dari Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Produk Hasil Rekayasa Genetika, bahwa produk reverse genetic vaksin AI oleh Komisi tersebut masih dikelompokkan dalam produk Rekayasa Genetika, sehingga masih memerlukan proses pengkajian yang cukup lama.

13. Program penataan pasar unggas hidup yang hingga saat ini masih diundur terus pelaksanaannya:

Pasar unggas / pasar tradisional merupakan sumber penularan penyakit AI, hal ini disebabkan oleh penjualan unggas yang berasal dari berbagai tempat dan berbagai jenis unggas seperti ayam (ayam kampung, broiler, layer afkir), itik, entok dan lainnya. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pertanian No. 283/TU.210/M/11/2006 tentang Restrukturisasi Perunggasan telah menghimbau kepada Gubernur Kepala daerah untuk melakukan upaya pembinaan, bimbingan dan pengawasan pemeliharaan unggas dan penanganan pasca panen melalui penataan di tempat penampungan dan tempat pemotongan unggas dengan harapan bahwa hanya karkas yang dijual di pasar.

Hal ini tidak mudah untuk dilakukan, perlu pembinaan dan sosialisasi pada masyarakat secara terus menerus mengingat masih banyak konsumen yang menghendaki pembelian unggas hidup di pasar dan dipotong di pasar juga untuk meyakini bahwa unggas yang dibeli berasal dari unggas sehat dan dipotong secara halal. Melalui penataan tempat penampungan dan pemotongan unggas secara berkesinambungan diharapkan pandangan masyarakat yang telah terbiasa membeli unggas hidup di pasar akan berubah dan percaya bahwa karkas yang dijual di pasar berasal dari tempat penampungan dan pemotongan unggas yang memenuhi kaidah biosekuriti dan persyaratan hygiene sanitasi.

14. Saran untuk peternak dan pelaku bisnis peternakan dalam meminimalisasi penyebaran dan penularan AI di Indonesia:

Peternak, pelaku bisnis peternakan dan pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dan saling terbuka dalam situasi dan kondisi yang terjadi di masing-masing peternakan sehingga kejadian penyakit dapat dideteksi secara dini dan dapat ditangani secara cepat secara bersama sehingga penyebaran dan penularan penyakit dapat dicegah.

15. Himbauan:

a. Masyarakat agar terus meningkatkan kepeduliannya untuk segera melaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan/Tim PDSR bila menemui adanya kematian unggas mendadak miliknya atau disekitarnya, supaya dapat segera dilakukan deteksi, lapor dan respon secara dini/cepat guna mencegah penyebaran virus AI ke daerah lainnya dan mencegah penularannya ke manusia.

b. Masyarakat atau peternak unggas agar tidak menjual unggas yang sakit atau sekandang/di sekitar unggas sakit ke pedagang unggas atau pasar tradisional.

c. Masyarakat bila membutuhkan daging unggas agar membeli daging yang telah dipotong secara ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) dan menghindarkan membeli unggas yang masih hidup dari pasar tradisional.

d. Bila harus membeli unggas hidup sebagai bibit, maka harus diyakini dalam keadaan sehat dan dipisahkan (isolasi) terlebih dahulu selama 14 hari.

e. Peternakan ayam ras sector pembibitan, komersial skala besar, menengah dan kecil agar terus menerus meningkatkan tindakan pengendalian sesuai Prosedur Operasional Standar.

f. Pelaku usaha pada rantai pemasaran unggas (Tempat Penampungan Unggas, Tempat Pemotongan Unggas dan Pasar Tradisional) agar meningkatkan tindakan Biosekuriti, hygiene sanitasi untuk memperkecil risiko penularan dan memutus mata rantai penularan virus AI.

g. Masyarakat umum yang apabila menangani unggas hidup harus menggunakan Alat Pelindung Diri minimal dan menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta selalu mencuci tangan dengan sabun setelah kontak dengan unggas.

h. Bagi jajaran Petugas Dinas Yang membidangi fungsi kesehatan hewan, dan Laboratorium Veteriner agar terus meningkatkan kegiatan surveilans dan kajian dalam rangka program pengendalian AI.

i. Kepada Pemerintah Daerah dihimbau komitmen dan bantuannya untuk memimpin dan mengkoordinasikan tindakan pengendalian AI di daerah masing-masing.

j. Kepada media informasi dihimbau untuk turut mensosialisasikan program pengendalian AI dan memberikan informasi yang benar serta turut menjaga ketenteraman batin masyarakat.

Jakarta, 25 Maret 2011
Sumber: Direktorat Kesehatan Hewan
◄ Newer Post Older Post ►