Terkait penetapan tiga Perda, Wabup Amar Saifudin dalam sambutannya menyampaikan akan segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan klarifikasi. Sementara untuk persiapan operasional, akan dialakukan penyesuaian terhadap rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Baik berupa rencana strategis di masing-masing Stauan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun rencana kerja tahunan. Penyesuaian tersebut terutama terkait Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sedangkan terkait Perda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dan Satpol PP, Amar sampaikan segera akan disusun petunjuk pelaksanaannya. Sehingga masing-masing lembaga terkait Perda itu akan mengetahui dengan jelas kedudukan, tugas pokok dan fungsinya.
Pansus I yang diketuai Sukandar dalam catatannya mengkritik kurangnya pembinaan pada aparatur desa. Menurutnya, adanya aparatur desa yang terkena maslaha hukum bisa jadi disebabkan mereka belum memahami hukum karena kurangnya pembinaan. “Pansus I meminta agar pemerintah daerah memberikan pembinaan hukum kepada Kades dan perangkat desa bekerjasama degan instansi terkait secara berkesinambungan, “ kata dia.
Pansus dalam catatanya juga berharap agar program beasiswa juga diberikan tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga bagi siswa rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yang kurang mampu. Hal tersebut katanya, agar masyarakat miskin dapat mengenyam pendidikan secara layak.
Terkait perombakan struktur organisasi di beberapa lembaga teknis daerah, perubahan itu tentu akan berimbas pada bertambahnya kebutuhan tenaga staf administrasi. Hal tersebut seperti disampaikan Pansus II yang diketuai Achmad Fatchur. Dia berharap agar dalam pemenuhan tenaga staf administrasi baru itu pemerintah daerah tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer atau PNS lagi. Namun dia meminta agar mengoptmalkan dari tenaga honorer maupun PNS yang sudah direkrut sebelumnya.
Pansus II juga mengusulkan agar segera menerbitkan Perbup terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat struktural di Satpol PP. Sehingga tidak ada pengembangan tupoksi yang melebihi batas ketentuan. Satpol PP juga diminta harus mengedepankan pendekatan persuasif saat menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.