Senin, 28 Maret 2011

448 Pegawai Terima SK PNS

Pegawai di lingkup Dinas Pendidikan mendominasi PNS di Lamongan yang kemarin (23/3) menerima SK pengangkatan menjadi PNS dari Bupati Fadeli. Hari itu ada 448 PNS yang menerima SK pengangkatan. Dari jumlah tersebut, 279 orang adalah PNS di Dinas Pendidikan dan sisanya, yakni 169 orang tersebar di SKPD lainnya.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Bambang Kustino, mereka yang hari itu menerima SK pengangkatan berasal dari pegawai honorer database tahun 2005 dan formasi umum tahun 2009. Dari jumlah tersebut, empat orang Bergama Kristen Katolik, satu orang beragama Hindu, satu orang Kristen Protestan dan 442 PNS lainnya beragama Islam.

“Setelah masa ujicoba sebagai CPNS dengan gaji yang diterima 80 persen, kini saudara-saudara telah resmi diangkat menjadi PNS dengan gaji penuh 100 persen. Konsekuensi gaji yang diterima ini juga mengandung konsekuensi kewajiban yang harus ditanggung saudara-saudara, “ tegas Bupati Fadeli.

Kewajiban baru itu, lanjut Fadeli terutama terkait peningkatan tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat dan kepatuhan pada ketentuan yang mengikat PNS. Diungkapkan olehnya, penjatuhan sanksi pada PNS yang melanggar aturan kini bisa dilakukan lebih mudah dan singkat. “Dulu untuk menjatuhkan sanksi, seperti pemecatan untuk pelanggaran berat, haru melalui proses berliku dan lama. Kini dengan aturan yang baru, sanksi bisa langsung dijatuhkan dalam satu dua hari jika kesalahannya terbukti dilakukan, “ ungkapnya.

“Penegakan disiplin PNS ini saya melihat sudah dilakukan di Lamongan. Tapi saya minta agar kedepan dilakukan lebih serius lagi baik oleh BKD maupun Inspektorat, “ tegasnya. Diakhir sambutannya, Fadeli meminta PNS harus bisa menjadi contoh di masyarakat. Penegasan juga diberikannya pada guru. Yakni agar mereka bisa menyampaikan potensi yang dimiliki dan kebijakan program pembangunan di Lamongan pada anak didiknya.

Seorang CPNS bisa diangkat menjadi PNS dan menerima gaji penuh 100 persen jika telah memenuhi syarat lulus dari Latihan Para Jabatan (LPJ). PNS yang menerima SK bernomor 821.1/189/413.203/Kep/2010 tentang pegangkatan menjadi PNS tersebut terhitung masa tugasnya (TMT) per 1 januari 2011. Untuk PNS dengan pangkat/golongan ruang pengatur muda II/a dengan masa kerja 8 tahun 5 bulan kini menerima gaji pokok 100 persen, Rp 1.513.400, di luar sejumlah tunjangan. Sedangkan PNS dengan pangkat/golongan ruang penata muda III/a masa kerja golongan 1 tahun 11 bulan kini menerima gaji pokok penuh Rp 1.743.400.
◄ Newer Post Older Post ►