Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 21 Januari 2009, Dedi mengaku melihat bercak darah di bagasi taksinya.
Dedi juga mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawa Ryan. Tapi dia curiga karena Ryan menolak saat Dedi ingin membantu membawakan tas yang dibawanya.
Dedi mengaku mendengar percakapan Ryan saat berbicara melalui telepon dengan ada kata "Sayang". Dia mengira Ryan berbicara dengan pacarnya.
Namun semua kesaksian Dedi ini dibantah Ryan. Ryan mengatakan, sopir taksi berlebihan. "Saya tidak menelepon pacar," katanya.
Keberatan juga disampaikan kuasa hukum Ryan, Kasman Sangadji. Kata Kasman, keterangan saksi berbeda dengan berita acara pemeriksaan.
Di dalam BAP saksi tidak menyebutkan adanya bercak darah di dalam bagasi. Saksi Dedi dianggap tidak menyampaikan keterangan secara tegas dan dianggap menyimpulkan apa yang dibicarakan terdakwa.
Padahal saksi tidak tahu persis apa yang dibicarakan Ryan.
Menanggapi penolakan Ryan dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Afreza mengatakan, hal itu adalah hak terdakwa. Tapi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) keterangan yang akan dipakai adalah keterangan dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan Rabu, 28 Januari 2009 dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi. Namun jaksa menolak menyebutkan siapa ketiga saksi itu.