Seperti dilaporkan AP, Jumat (23/1), Zhang Yujun yang pebisnis sekaligus pejabat Sanlu Group merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman dalam kasus yang telah menewaskan enam balita dan membuat 300 ribu balita di China sakit.
Sementara Sanlu Group yang sebagian sahamnya dimiliki Fonterra Group dari Selandia Baru, telah bangkrut sejak skandal ini terbongkar. Pria lainnya dihukum penjara seumur hidup atas perannya memasukkan bubuk yang mengandung zat berbahaya itu ke dalam susu. Para produsen itu berusaha mencurangi kandungan gizi dan nutrisi.
Sebab kandungan melamin yang tinggi nitrogen serupa dengan kandungan nutrisi dan gizi yang harus dipenuhi pada setiap produk susu.
Zhang telah membuat dan menjual lebih dari 600 ton produk susu dengan bubuk berbahaya itu antara Oktober 2007 hingga Agustus 2008. Keuntungan yang ia peroleh dari penjualannya sekitar 6,8 juta yen atau Rp 11,2 triliun.
Selain kematian, pada beberapa kasus anak-anak yang mengonsumsi susu itu menderita batu ginjal dan beberapa komplikasi lainnya.
Sementara mantan Ketua Dewan Direksi dan mantan Mantan manajer Sanlu Tian Wenhua, juga disidang dengan tuduhan memproduksi dan menjual barang palsu atau di bawah standar. Wenhua terbebas dari hukuman mati dan hanya diganjar hukuman seumur hidup dan denda 24,5 juta Yuan atau setara dengan Rp 39,6 miliar.