MAGELANG, RABU - Ikhsanudin (17), warga Kanci I RT 02/03, Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, tewas tersetrum listrik saat memasang bendera Partai Amanat Nasional (PAN) di sebuah pohon jambu di desanya, Rabu (21 /1) pukul 06.30 WIB. Aliran listrik menjalar dengan cepat setelah tiang bendera jatuh menimpa sebuah kabel listrik yang berada di dekatnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bandongan Ajun Komisaris M Fadil mengatakan, hal ini semata-mata terjadi karena korban kurang berhati-hati. "Karena mengabaikan faktor keselamatannya sendiri, maka terjadilah kecelakaan tersebut, ujarnya," Selasa kemarin.
Pagi itu, Ikhsanudin hendak memasang bendera pada tiang bambu sepanjang enam meter diatas pohon jambu. Namun, sebelum pekerjaannya selesai, tiang itu jatuh menimpa kabel listrik. Arus listrik langsung menjalar ke tiang bambu yang ketika itu basah terkena hujan, dan merambat ke tangan Ikhsanudin yang ketika itu masih memegang bambu. Seketika, tubuh Ikhsanudin terjatuh dari pohon. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tidar Magelang. Namun, tak berapa lama, nyawanya tidak tertolong lagi.
Berdasar pengamatan di lapangan, pohon pelindung jalan memang menjadi tempat favorit untuk penempelan alat peraga parpol. Selain memaku pada batang pohon, banyak bendera parpol dipasang berkibar-kibar, menjulang tinggi, tepat diatas pohon.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Afifudin mengatakan, mengacu surat edaran (SE)bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, PT PLN Persero APJ Magelang, dan PT Telekomunikasi, parpol memang dilarang untuk memasang alat peraga dengan cara memaku atau mengebor pada pohon pelindung jalan.
"Namun, pemasangan bendera diatas pohon sebenarnya juga diimbau untuk tidak dilakukan karena merusak estetika," paparnya.
SE yang dimaksud adalah SE Nomor 045.2/1027/XI/2008 tentang pengaturan dan larangan terhadap tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2009.
Dalam penertiban alat peraga yang dilakukan minggu lalu, ratusan bendera diturunkan karena dipasang tanpa izin, dengan cara dipaku di pohon. Selain itu, diturunkan pula 12 baliho, dan dua spanduk, yang dipasang di jalan-jalan dan jembatan.