Senin, 04 April 2011

Polres Tangkap 2 Pencuri Kayu

Rembang-Dalam waktu satu minggu terakhir, Polres Rembang mengamankan dua orang pelaku pencuri kayu di wilayah hutan Perum Perhutani KPH Mantingan. Kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berlainan ketika dipergoki sedang berusaha memotong pohon jati.


Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, kali pertama ditangkap yaitu Kiman usia 35 tahun, warga Tunjungan-Blora, pada hari Sabtu siang 26 Maret. Pelaku dipergoki warga sekitar sedang berusaha memotong pohon di wilayah hutan KPH Mantingan masuk Kecamatan Gunem. Kemudian dilaporkan ke Polsek setempat dan berhasil ditangkap, berikut barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri.


Selang tiga hari kemudian, Selasa 29 Maret kembali pelaku pencuri kayu diamankan dari lokasi sama. Tersangka bermana Marno usia 30 tahun, warga Suntri-Gunem, juga dipergoki warga ketika sedang berusaha memotong pohon jati. Pelaku ditangkap anggota polisi hutan, kemudian diserahkan ke Polres Rembang, berikut barang bukti sarana yang digunakan melakukan pembalakan liar.


Menurut AKP Sugirman, kasus dua pelaku terus dikembangkan guna mengungkap modus operandi dan mengetahui jaringan peredaran kayu curian. Pasalnya diduga dua tersangka bukan kali pertama ini melakukan pencurian kayu, juga bukan pelaku tunggal, melainkan anggota kelompok pembalak liar.


AKP Sugirman menambahkan, dua pelaku dijerat Pasal 50 junto 78 UU RI No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Diancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

◄ Newer Post Older Post ►