Rabu, 14 Januari 2009

MA Harus Bebas dari 'Pengacara Hitam'

Jakarta – Siapa pengganti Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA)? Pekan ini, sangat mungkin sudah ada jawaban pasti. Yang pasti juga, publik menginginkan Ketua MA harus bisa mengembalikan independensi, kekuatan, dan kewibawaan mahkamah.

Sejumlah nama sudah diapungkan bakal menggantikan posisi Bagir. Wakil Ketua MA, Harifin Tumpa disebut-sebut sebagai calon terkuat. Harifin bersaing dengan nama-nama lainnya juga muncul yakni Paulus Effendi Lotulung dan Djoko Sarwoko. Namun Paulus dan nama lain disebut-sebut para pengamat hukum, sebagai sosok yang kurang independen.

Ketua MA sungguhlah sebuah posisi penting dan strategis dalam penegakan hukum. Karena itu, sempat pula beredar rumor yang
menyebutkan Ketua MA diperebutkan sejumlah pengusaha hitam. “Hanya nama Harifin Tumpa yang terbebas dari jerat pengacara hitam dan bersikap independen,” kata sumber INILAH.COM di Mahkamah Agung.

Benarkah demikian? Jawaban itu mesti ditunggu hingga pertengahan Januari ini. Pasalnya, baru pada pekan ini lembaga yudikatif tertinggi ini akan menggelar pemilihan.

Pemilihan ini sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kredibilitas dan elektabilitas Harifin. Harifin sendiri menyatakan siap memimpin MA menuju independensi dan kewibawaan yang dinantikan publik. MA memang butuh ketua yang kredibel.

“Pertengahan Januari ini. Semua hakim agung punya kesempatan yang sama. Ada 44 hak suara,” kata Harifin baru-baru ini.

Pihak MA akan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari rapat pleno hingga rapat pimpinan yang dihadiri semua hakim agung. Sang Ketua MA terpilih akan dilantik presiden nantinya.

Rencana pemilihan Ketua MA Kamis 15 Januari ini sudah menguat dan 43 hakim agung akan memilih siapa pengganti Bagir. Sangat mungkin ada dua putaran pemilihan. Tapi, kalau pada putaran pertama ada calon yang sudah memperoleh 50% suara otomatis, dia yang akan menduduki jabatan itu.

Menurut Harifin, dalam draft tata tertib yang disusun panitia pemilihan diusulkan pemilihan dalam dua kali putaran. Pada putaran pertama, calon yang didukung minimal lima hakim agung berhak maju dalam putaran kedua.

Ketua Mahkamah Agung akan diserahkan pada hakim agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua. “Tapi hakim agung ada yang usul kalau dalam putaran pertama sudah mengantongi dukungan lebih 50% tidak perlu putaran kedua,” imbuh Harifin.

Dalam pemilihan yang digelar secara terbuka itu, hakim agung akan menggelar sidang pleno. Tidak ada penyampaian visi dan misi karena itu sudah ada pada cetak biru MA.

◄ Newer Post Older Post ►