Sedan-Widodo 54 tahun, pria asal Solo yang sudah puluhan tahun mengadu nasib dengan berjualan bakso di Pasar Sedan Rembang, terpaksa harus mengembalikan tanah yang dibeli akibat ditipu. Tak hanya Widodo saja yang meratapi nasibnya. Tiga tetangganya yang juga ikut membeli tanah milik pemerintah, yakni M Ariefuddin, Mukti (alm) dan Zulaekhah terpaksa harus mengembalikan tanah yang dibelinya.
Widodo sekira tahun 2005 lalu membeli tanah dari H. Rohman (kini telah meninggal) salah seorang warga desa / kecamatan Sedan, seluas 79 meter persegi, seharga Rp 10 juta. Hanya saja tanah belum bersertifikat, terletak di belakang Pasar Sedan.
Setelah tanah dibeli setahun kemudian mengetahui kabar ada program sertifikat massal (reforma agraria) dari Badan Pertanahan Nasional, Ia memutuskan ikut mendaftar melalui panitia dari desa dan dikenai biaya Rp 500 ribu. Beberapa bulan kemudian sertifikat terbit, ditandatangani oleh Raharjo Sanjoto SH selaku Kepala BPN Rembang, waktu itu dengan tanggal terbit 23 Januari 2006.
Tetapi seiring perjalanan waktu, saat Pemerintah Kabupaten Rembang berencana melakukan revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar modern, diantaranya pasar Sedan, ternyata menjadi petaka bagi Widodo dan tiga warga lain yang belakangan juga membeli dari orang yang sama. Karena diketahui bila tanah yang dibeli dan diatasnya didirikan rumah, tak lain merupakan milik pemerintah daerah.
Widodo mengaku bingung akan tinggal dimana apabila Pasar Sedan mulai dibangunan.
Tak hanya Widodo saja yang meratapi nasibnya. M Ariefudin saat ditemui menuturkan baru mengetahui kalau tanah itu milik pemerintah dari hasil pengukuran ulang luas tanah seluruh pasar. Dia dan 3 keluarga lain berharap pemerintah daerah memberikan kebijakan memberi pengganti uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian tanah dan mengurus sertifikat.
Sementara Kasi Hak Tanah dan Pandaftaran Tanah (HTPT) BPN, Sumarno membenarkan saat dikonfirmasi adanya 4 sertifikat tanah bermasalah tersebut, Ia mengatakan, bila tanah Pasar Sedan seluas 8.645 meter persegi nomor sertifikat 660 diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1998, atas nama Pemkab Rembang.
Pihaknya masih memeriksa dan mempelajari adanya tanah milik Pemkab yang disertifikatkan ke empat warga melalui program reforma agraria tanah pada waktu itu.
Namun pihaknya menyayangkan ulah kepala desa yang memasukkan tanah tersebut katagori tanah adat yang dasar pengajuan sertifikat melalui panitia program reforma agraria memang benar dan sesuai ketentuan.
Sekda Rembang Hamzah Fatoni hari ini berencana mempertemukan pihak BPN dan 4 keluarga pemilik sertifikat. Selama belum mendapat kejelasan dan kepastian atas masalah tersebut, Pemkab Rembang belum bisa menentukan kebijakan apa yang akan dikeluarkan.