Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Sam L Tobing mengatakan, maraknya peredaran Narkoba di Lapas akhir akhir ini memicu Kementrian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pembinaan dan disiplin petugas Lapas. Untuk itu, petugas Lapas bersama dengan Narapidana diwajibkan untuk menjalani tes urin.
“Lokasi Batam yang sangat strategis menyebabkan daerah ini sangat rawan terhadap peredaran Narkoba termasuk di Penjara sehingga pembinaan petugas akan ditingkatkan,” katanya, Senin (14/3).
Tes urin dilakukan petugas medik yang ditunjuk Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, lalu pengambilan sampelnya dilakukan secara acak terhadap petugas Lapas maupun narapidana.
Menurut Tobing, dilakukannya tes urin terhadap petugas Lapas di Batam disebabkan Batam telah dijadikan kota percontohan untuk penerapan disiplin petugas selain itu juga ditunjang oleh letaknya yang sangat strtegis yang memberi peluang besar untuk peredaran Narkoba.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sugiono menambahkan, jika nantinya terdapat petugas Lapas yang terlibat Narkoba melalui tes urine tersebut maka Kementrian Hukum dan Ham akan bertindak tegas dengan memecat petugas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010.
“Kami akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Hukum dan Ham yang terbukti terlibat narkoba, baik menjadi pemakai apalagi pengedar. Sesuai PP No.53 tahun 2010,” kata Sugiono.
Sugiono berharap inspeksi yang dilakukan Pejabat Kementrian Hukum dan Ham secara langsung dari Jakarta hendaknya juga dilakukan oleh Kepala Lapas secara rutin untuk memperkecil ruang gerak peredaran Narkoba dalam penjara.
“Kepala Lapas harus secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) agar sebagai pimpinan unit tidak hanya mendapatkan laporan dari bawahan saja, tapi juga perlu untuk mengecek langsung kinerja bawahannya di lapangan,” katanya.
Selain itu, koordinasi secara berjenjang antara atasan dan bawahan harus terjalin dengan baik, sehingga jika ada laporan terkait hal-hal negatif yang dapat merusak atau menjatuhkan citra Kementerian Hukum dan HAM dapat segera diambil tindakan tegas.(gus).