Sabtu, 19 Maret 2011

PENYAMPAIAN RAPERDA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH, PAJAK DAERAH DAN LPPL KANDANGAN TV


Jum’at (18/3) bertempat di gedung DPRD Hulu Sungai Selatan, berlangsung acara rapat paripurna DPRD Kab.HSS. Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan tiga buah Peratuaran Daerah tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yakni Raperda dari Legislatif, Pajak Daerah dan Lembaga Penyiaran Lokal TV Kandangan yakni Raperda dari Kepala Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kab.HSS H.M.Kusasi, SE,S.AP,MM dan dihadiri oleh Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i M.Si, Wakil Bupati HSS H.Ardiansyah,S.Hut, Sekretaris Daerah HSS Drs.H.Achmad Fikry,M.AP, 21 orang anggota DPRD Kab.HSS, para Pimpinan SKPD.

Rapat kali ini merupakan tahapan I Rancangan Peraturan Daerah yang didahului dengan penyampaian tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah oleh anggota DPRD.

Kemudian di lanjutkan dengan penyampaian dua buah Raperda dari Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Lembaga Penyiaran Lokal TV Kandangan. Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i M.Si menyampaikan bahwa Raperda Pajak Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari nomor 28 tahun 2009. Raperda tentang Pajak Daerah yang sebelumnya tidak berpijak pada peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009, sehigga Pem rintah Daerah dapat memungut Pajak Daerah di HSS.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangan yakni nomor 28 tahun 2009, dimana Raperda Pajak Daerah yang di usulkan terdiri dari 8 jenis Pajak Kabupaten diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, kendaraan jalan, sarang burung walet. Untuk itu, Bupati mengutarakan Raperda Pajak Daerah yang ada di HSS, harus sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dimana dengan perkembangan daerah dan ekonomi pada saat ini, seperti adanya sarang burung wallet.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Lokal TV daerah Kab.HSS merupakan lembaga penyiaran yang mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Daerah dan Propinsi, Kabupaten/Kota dapat didirikan lembaga penyiaran TV lokal. Selain itu juga mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005 pasal 7 ayat 3 tetang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik yang berbunyi lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Bupati berharap keberadaan TV Kandangan akan mendorong masyarakat yang beriman, memperkokoh kecerdasan dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, adil dan sejahtera. Dan juga memungkinkan Kandangan TV di dalam Perda tersebut, untuk memungut biaya penyiaran khususnya dari pihak swasta yang sifatnya komersial, sehingga media tersebut bisa menambah penghasilan daerah.

Diakhir acara, dilaksanakan penyerahan naskah Raperda tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah dari DPRD kepada Bupati HSS. Dan dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda tentang Pajak Daerah dan Lembaga Penyiaran Lokal TV Kandangan dari Bupati HSS kepada DPRD Kab.HSS yang disaksikan oleh anggota DPRD Kab.HSS, Wakil Bupati , Sekretaris Daerah dan Pimpinan SKPD. (siska_hms)

◄ Newer Post Older Post ►