Rembang-Kembali jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diduga anggota peredaran narkoba jaringan Blora.
Kapolres Rembang, AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Narkoba AKP Suhadi mengatakan, Penangkapan Suparjo usia 25 tahun, warga desa Tawangrejo, kecamatan Tunjungan, kabupaten Blora, baru-baru ini ketika pelaku hendak mengirim paket narkoba kepada pemesan, dari hasil penangkapan ini Polisi menemukan satu paket sabu dari saku celananya.
Dari pengakuan pelaku, Ia sehari-harinya bekerja sebagai tukang rosok, dan hanya disuruh orang yang belum lama dikenalnya. Sebelumnya Hari Jumat siang lalu, Ia dihampiri sekelompok pemuda dan mengajaknya makan-makan. Karena merasa sudah sering ketemu, Ia tak kuasa menolak ketika diajak ke Rembang.
Disebutkannya saat berada di Rembang, salah seorang diantaranya kemudian menyuruh Suparjo mengantar suatu barang ke depan Hotel Larasati Rembang dan tak diketahui merupakan satu paket sabu. Karena, di sana sudah ada orang yang menunggu barang tersebut. Namun sebelum transaksi dilakukan, polisi langsung meringkusnya, berikut dengan barang bukti.
Kasat Narkoba AKP Suhadi menambahkan, jajarannya terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Rembang. Adapun tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.