Selasa, 15 Maret 2011

Karang Hias Dimanfaatkan secara Lestari

 Fungsi utama ekosistem terumbu karang yang penting adalah menciptakan kesinambungan antara daratan dan lautan. Terumbu karang merupakan suatu ekosistem khas laut tropis yang memiliki fungsi penting baik fisik, biologi maupun kimia. Fungsi fisik ekosistem terumbu karang adalah sebagai pelindung garis pantai, hal ini sesuai dengan sifat terumbu karang yang dapat menahan gelombang. Fungsi biologi ekosistem terumbu karang adalah sebagai penyedia kehidupan berbagai organisme laut antara lain sebagai daerah pemijahan, pembesaran, dan

Dunia perdagangan internasional, oleh CITES (Convention on International trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora) karang hias dimasukkan kedalam Append ix 11 yang artlnya, walaupun perdagangan internasional jenis-jenis karang hias adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara internasional dan ketat untuk mencegah kemungklnan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis- jenis karang tersebut.
Pemanfaatan karang hidup dari Indonesia untuk ekspor telah dimulai sekitar ~ tahun yang lalu, dengan Indonesia sebagai negara pengekspor utama selan 10 tahun terakhir. Pemerintah Indonesia mengatur ekspor karang hidup sebag karang hias dalam bentuk pembatasan kuota, yang dikeluarkan ol, Managernent Authority (MA) setiap tahun. Penentuan kuota didasari oleh tiga h sebagai berikut: potensi stok karang hias di suatu lokasi, laju pertumbuhan, disebaran karang di Indonesia. Sampai saat ini hanya Indonesia yang mengeluarkan kuota unhk perdagangan karang hidup. Pemberian kuota dilihat sebaaai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menahindari
Eksploitasi berlebihan dalom pemanfaatan karang hidup. Upaya lain yang telah dilakukan oleh MA adalah menyusun Pola Pemanfaatan Karang Hias Secara Lestari (1998), yang komudian diperbaiki dan disempurnakan di dalam dokumen Inp sejak tahun 2002. Kondisi terumbu karang di Indonesia saat ini dapat dikatakan sangat memprihatikan. Berdasar penelitian yang dilakukan P2O-LIPI (2003) menunjukkan bahwa dari 556 lokasi survei di 57 daerah di Indonesia, hanya 6.83% terumbu karang dalam kondisi Sangat Baik (tutupan karang antara 75-100%); dalam kondisi Baik hanya 25,72% (tutupan karang antara 50-74,9%); sedangkan sisanya dalam kondsi Rusak Sedang 36,87% (tutupan antara 25 49,9%); dan kondisi Rusak Berat 30,58% (dengan tutupan antara 0- 24,9%).
Penyebab utama korusakan terumbu karang di Indonosia berupa penangkapan Ikan secara berlebih, praktek penangkapan ikan yang merusak (menggunakan bahan peledak, racun, dan muroaml), serta dampak pombangunan di wilayah pesisir (Burh et ol. 2002). Hal itu ditambah lagi oleh penambangan batu karang untuk bahan bangunan, serta polusl dari darat. Meski pengaruhnya terhadap ekosistem belum diketahui secara pasti, namun pomanfaatan karang hidup sebagai karang hias juga perlu mendapat perhatian besar. Pemanfaatan yang tidak diatur dapat mengakibatkan populasi jenis-jenis tertentu menurun secara drastls atau hilang dari satu lokasi, terutama pada jenis-jenis yang mempunyai harga jual tinggi. Punahnya populasi tertentu dari satu lokasi sangat mungkin terjadi karena sifat dari perdagangan ini yang sangat memilih jenis karang hidup yang dlambil, misalnya warna dan ukuran.
Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan karang hias secara lestari adalah:
1. Terumbu karang yang luas dan keberadaannya tersebar di perairan Indonesia.
2. Belum brsedla socara lengkap informasi mengenai biologl don okologi karang yang diperdagangkan, soperti kelimpahan, kecepatan pertumbuhan, dan kemampuan peremajaan.
3. Jumlah petugas yang tidak momadai untuk menangani masalah perdagangan karang hias.
4. Pemahaman akan perdagangan karang hias yang tidak merata di antara petugas atau pihak terkait lainnya.
5. Tidak adanya alokasi dana untuk pengololaan perdagangan karang hias, terutama untuk pengawasan dan pemantauan .
Menyadarai hal-hal di atas, pemanfaatan karang hias untuk tujuan perdagangan perlu dikelola sebaik-baiknya agar dapat memperkeil kemungkinan terjadinya eksploltasi berlebihan yang dapat mengarah pada punahnya karang jenis tertentu serta rusaknya ekosistem terumbu karang secara menyeluruh. Berkaitan dengan munculnya paradigma baru tentang pengelolaan terumbu karang ya menekankan agar pengelolaan terumbu karang harus berbasis masyarakat dan berkelanjutan, maka sebaiknya pemanfaatan dan pengelolaan karang hias juga molibatkan masyarakat nelayan setompat
Maksud tujuan
Sebagai arahan umum mengenal pongelolaan pemanfaatan karang hias untuk tujuan perdagangan dengan memperhatikan prinsip prinsip pelestarian. ·
Sebagai acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan karang hias.
Tujuan
Menjamin pemanfaatan karang hias berkelanjutan,
Meningkatkan kesejateraan masyarakat nelayan dan devisa negara · Menjaga kelestarion terumbu karang
Prinsip Pemanfaatan karang hias dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1). Lokasi pengambilan karang terletak di luar kawasan yang termasuk negative list.

2). Karang yang dimanfaatkan atau yang boleh diambilkan adalah karang dengan ukuran yang telah ditentukan olen SA berdasar laju pertumbuhan ukuran maksimum, dan daya regenerasi masing-masing kelompok karang tersebut

3). Pengambilan dilakukan secara berkelanjutan.

4). Pengambilan karang dilakukan setelah adanya penilaian sediaan lokasi pengambilan.

5).Pengamblian dilakukan dengan cara-cara yang tidak merusak karang yang menjadi target maupun karang atau biota lain di sekitarnya, yang tidak menjadi target

6).Pengambilan karang hanya boleh dilakukan oleh nelayan yang telah memiliki kemampuan pengambilan secara ramah lingkungan yang dlbuktikan dengan sertifikat.

7). Jumlah pengambilan ditentukan berdasar kuota yang ditetapkan oleh MA

8). Perizinan meliputi penerbitan izin dan perpanjangan izin yan mewajibkan adanya verifikasi, pemantauan di lapangan serta evaluasi.

9). Pemantauan di lapangan perlu dilakukan di lokasi pengambilan satu tahun sekali untuk mendukung Informasi dalam penentuan kuota.

10) Pemantauan secara rutin dilakukan olen SA dan MA mulai dari tempat pengambilan, pengumpulan, dan pengiriman.

11) Rehabilitasi menjadi proses penting untuk moncegah terjadinya kerusakan terumbu karang serta untuk memperbaiki terumbu karang yang rusak.

12). Peningkatan Kapasitas sumberdaya manusia setempat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan harus dilakukan

Sumber : Ditjen KP3K
◄ Newer Post Older Post ►