Dalam rangka mengisi kekosongan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sudah cukup lama tidak ada kepengurusan, maka di lakukanlah musyawarah cabang Kadin HSS di Aula Gapensi HSS, Senin (14/3).
Muscab Kadin dengan periode 2010-2015 kali ini di gelar karena selama kurang lebih 5 tahun ini tidak ada kepengurusan Kadin yang sebenarnya hanya saja kepengurusan Kadin sementara. Yang sebagai Ketua Kadin sementara adalah Achmad Fauzie Thamin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i,M.Si membuka muscab kepengurusan Kadin periode 2001-2015. Dalam sambutannya Bupati HSS Dr.H.M.Safi’i,M.Si menyatakan bahwa di era 70 - 90 an Kalimantan Selatan adalah sebagai pusat perekonomian, tetapi di era tahun 2000 Kalsel tidak bisa lagi memainkan peran khususnya di bidang perdagangan dan perindustrian. Dan pada tahun-tahun terakhir ini, banyak industri di Kalsel yang sudah gulung tikar terutama perkayuan, industri tambang. Dengan permasalahan tersebut, Kadin HSS dapat mengantisipasi permasalahan bersama sehingga Kadin bisa memfasilitasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.
Kemudian, Beliau menyebutkan HSS belum ada mempunyai keagenan dari perusahaan yang mengantisifasi tidak adanya bahan bangunan. Bupati menghimbau agar Kadin cepat tanggap dalam mengambil posisi, jangan sampai terlambat. Rubah persepsi kepemimpinan anggota Kadin yang bisa membentengi pemerintah dan swasta, rubah pola pikir jangan lagi berpola pikir semata-mata dengan pola perdagangan karena itu merupakan pola yang sesaat, tetapi mencoba berpikir investasi jangka panjang. Mari bangun HSS dengan pola investasi.
Ketua Kadin Propinsi Kalimantan Selatan H.Wijaya Kusuma Prawira Karsa mengungkapkan semua peserta agar dapat memilih kepengurusan Kadin HSS serta program kerja yang baik dan handal yang dapat memberikan usaha dan pembangunan Pemerihtah Daerah HSS. Sesuai undang-undang no 1 tahun 1987 tentang Kadin HSS di tuntut untuk menjalankan organisasi secara professional dan ter arah sesuai dengan tujuannya. Oleh karena itu, bagi anggota Kadin yang duduk di kepengurusan wajib mengetahui dan memahami fungsi dan tugas pokok yang telah di gariskan pada undang-undang no 1 tahun 1987 tersebut.
Kadin berfungsi sebagai wadah wahana komunikasi dan informasi, konsultasi antara pengusaha mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dan perindustrian dalam menjalankan usaha yang bersih, transparan dan profesional. Dan juga Kadin merupakan kamar induk organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian. (siska_hms)