Rabu, 16 Februari 2011

Yance: Semua Untuk Negara

INDRAMAYU – Polemik persoalan hukum dalam kasus pembebasan lahan 82 hektar pada pembangunan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu, mendapat penjelasan dari tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin.

Selama ini, persoalan hukum pembangunan PLTU Sumuradem mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah tokoh berpendapat pemerintah daerah harus bisa memilih saat melaksanakan proyek dari nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya “jebakan” hukum yang menjerat pejabat daerah.

Seperti yang terjadi pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin. Menurut Irianto atau yang akrab disapa Yance, PLTU Sumuradem merupakan proyek percepatan yang dilakukan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT PLN (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU.

Menurut Yance, dalam perpres tersebut, perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, serta proses pengadaan tanah harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi atau pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

Yance mengatakan, sulit dibayangkan jika proyek tersebut lambat dikerjakan. Karena, hal itu akan berimbas pada subsidi BBM oleh pemerintah sebesar Rp10 triliun per tahun atau Rp25 miliar per hari. Selain itu, akan terjadi krisis pemadaman listrik Jawa-Bali serta terjadi klaim atau penalti kontrak yang nilainya sangat tinggi oleh perusahaan China Chinoment sebesar Rp10 miliar setiap bulan keterlambatan.

Karena itu, untuk memenuhi hal tersebut, P2TUN Kabupaten Indramayu telah bekerja secara optimal untuk menyelesaikan proses pembebasan tanah PLTU Sumuradem dalam waktu yang singkat.

Yance juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada tim penyidik Kejagung RI saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu. Terkait mekanisme pembebasan tanah PLTU, Yance menjelaskan P2TUN berpedoman pada aturan yang ada. Pasalnya, meski proyek PLTU Sumuradem terjadi pada 2006, petunjuk teknis Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum masih belum ada. Petunjuk teknis itu baru keluar pada 2007 yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tertanggal 21 Mei 2007.

Dengan asumsi itu, Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 yang menjadi pijakan P2TUN, dianggap masih relevan untuk diberlakukan. (sindo)

◄ Newer Post Older Post ►