Rombongan sebanyak 33 orang tersebut terdiri dari Pansus I sebanyak 17 orang dan Pansus IV sebanyak 16 orang DPRD Purworejo Jawa Tengah. Dalam kunjuganntya itu, mereka diterima Asisten I Tata Praja Agus Sugiarto bersama Komisi B DPRD Lamongan Ahmad Fatchur di Ruang Sasana Nayaka, Kabupaten Lamongan, kemarin (16/2).
“Kami datang ke Lamongan untuk melakukan kajian tentang pembangunan agropolitan Kabupaten Lamongan kawasan selatan yang menurut informasinya menjadi sentra bisnis di provinsi Jawa Timur,” ujar pimpinan rombongan kungker, M. Abdullah dalam sambutannya.
Agus menjelaskan, penetapan agropolitan Kabupaten Lamongan kawasan selatan yang menjadi sentra bisnis di Jawa Timur, dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/284 KEP/413.013/2008 dan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 520/1181/202.2/2009 tanggal 12 Mei 2009.
“Jadi berdasarkan surat Keputusan Bupati Lamongan dan Gubernur Jawa Timur, 6 kawasan selatan Kabupaten Lamongan telah ditetapkan sebagai sentra bisnis agropolitan di Jawa Timur,” ungkapnya.
“Sedangkan penetapan untuk kawasan pengembangan agropolitan terletak di Kecamatan Ngimbang, dan 5 Kecamatan disekitarnya. Yaitu Kecamatan Sambeng, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring,” katanya.
“Hampir lebih dari 50 hektar dilakukan pembebasan tanah terhadap proyek tersebut dan membangun sarana penunjang diantaranya berupa Pasar Agrobis Semando Babat yang ada di Kecamatan Babat seluas kurang lebih 4 hektar yang dibangun oleh investor dengan nilai investasi sebesar 51 milyar lebih,” pungkasnya. Pada akhir acara dilakukan serah terima plakat cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai kenang-kenangan.