INDRAMAYU – Majelis hakim akhirnya menjatuhi vonis kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Suhaeli dalam kasus korupsi tunjangan khusus guru selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu kemarin.
Ketua Majelis hakim Robert Siahaan dalam pembacaan vonis mengatakan, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penggunaan dana tunjangan khusus guru senilai Rp700 juta.Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),yakni enam tahun hukuman penjara.
Persidangan Kepala BKD Indramayu Suhaeli cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat Indramayu.Keluarga terdakwa dan perwakilan LSM serta sejumlah ormas memadati ruangan sidang utama PN Indramayu. Di dalam ruang sidang,puluhan petugas dari Polres Indramayu ikut mengamankan jalannya sidang.
Putusan majelis hakim atas hukuman Suhaeli ini akhirnya diajukan banding. Ketua tim kuasa hukum terdakwa Suryana mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik saksi ahli serta guru dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menganggap Surat Keputusan (SK) Kadisdik tentang Anggaran Tunjangan Guru di Sekolah Unggulan pada 2008 dinilai melanggar Keputusan Mendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (sindo)
Putusan majelis hakim atas hukuman Suhaeli ini akhirnya diajukan banding. Ketua tim kuasa hukum terdakwa Suryana mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik saksi ahli serta guru dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menganggap Surat Keputusan (SK) Kadisdik tentang Anggaran Tunjangan Guru di Sekolah Unggulan pada 2008 dinilai melanggar Keputusan Mendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (sindo)