Rembang- Lima orang terdakwa kasus pengeroyokan di desa Sambiyan Kecamatan Kaliori dituntut hukuman 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan Jumat pagi. Sidang yang digelar digedung Pengadilan Negeri Rembang, mendapat pengamanan ketat aparat keamanan Polres Rembang.
Kelima terdakwa masing-masing Ahmad Sampurno, Hendra Puji Sentana, Ahmad Fawzi dan Suwondo warga desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, sedangkan seorang lagi Dwi Sulistyo Utomo warga desa Mangunlegi Kecamatan Batangan Pati. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kelima terdakwa masing-masing 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU Suwono menjelaskan, ancaman tuntutan lebih ringan karena dengan mempertimbangkan yang meringankan hukuman para terdakwa yakni masih muda dan tidak berbelit belit dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat.
Suwono juga menyampaikan, Persidangan beberapa kali terjadi penundaan, karena harus menunggu saran dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Pasalnya kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat. Usai dituntut 10 tahun, para terdakwa hanya tertunduk lemas. Mereka akan menyampaikan pledoi/ pembelaan dalam sidang selanjutnya, hari Jumat tanggal 18 Februari mendatang.
Keluarga korban dan warga desa Sambiyan yang datang menyaksikan persidangan merasa sangat kecewa kepada JPU. Mereka menilai tuntutan terhadap terdakwa tergolong masih ringan.
Seperti pernah diberitakan, Bulan september tahun lalu Ahmad Syaefudin warga Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori menjadi sasaran pengeroyokan belasan pemuda Desa Mojowarno kecamatan Kaliori, hingga tewas seketika. Kejadian yang berlangsung di Desa Dresi Kulon melibatkan 18 orang pelaku, 11 diantaranya berstatus anak-anak, dan dalam sidang di vonis 6 tahun penjara. 5 terdakwa dewasa, dituntut 10 tahun penjara, dan belum menerima vonis, sedangkan seorang pelaku lain hingga kini buron dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rembang.