Wulan Guritno
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, baru-baru ini, mencoret Wulan Gurito dari daftar calon legislatif Partai Amanat Rakyat. Pencoretan itu lantaran Wulan tak bisa menunjukan ijazah yang telah dilegalisir sebagai syarat pencalonannya. Padahal, Wulan menempati nomor urut satu Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
Sebelumnya sempat beredar kabar Wulan dicoret karena menggunakan ijazah palsu. Tapi kabar itu langsung dibantah pihak partai. Perwakilan Partai PAN mengatakan Wulan terlambat mengurus legalisasi ijazah di sebuah kampus di London, Inggris.
Sebelumnya isu ijazah palsu juga dialami Sukmawati Sukarnoputri yang terlempar dari daftar caleh PNI Marhaenisme. KPU dan Badan Pengawas Pemilu mendapat klarifikasi bahwa Sukma tidak pernah menamatkan SMAN 3 Jakarta [baca: Sukmawati Akan Dilaporkan ke Mabes Polri].