"Dulunya kan sudah sampaikan. Eksekusinya awal bulan (November,red) berarti tidak mungkin di atas tanggal 15. Jadi tanggal 1 sampai sebelum tanggal 15 (November,red)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (31/10/2008).
Namun Jaksa Agung enggan memberikan kepastian kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.
Mengenai surat pemberitahuan eksekusi kepada keluarga Amrozi cs, Jaksa Agung mengaku akan menyampaikannya sesuai dengan undang-undang. "Ya nanti pasti disampaikan ya sesuai dengan undang-undang," katanya.
Terkait keluarga yang belum terima surat, Hendarman mengatakan Kejagung tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan itu kepada keluarga. Nanti setelah dieksekusi akan diberitahukan.
Selain itu, terpidana mati Amrozi cs juga belum mengajukan permintaan terakhir kepada Kejaksaan Agung.(uky) (mbs)