Aktivitas transaksi di sebuah minimarket.
Jakarta: Anda yang sering berbelanja sebaiknya memeriksa terlebih dahulu apakah produk yang dibeli masih layak dikonsumsi atau tidak. Kini ada aturan jika mendapatkan produk yang sudah kedaluwarsa maka berhak mendapatkan ganti rugi dua kali lipat produk yang sama.
Peraturan ini merupakan kesepakatan baru antara Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Departemen Perdagangan untuk melidungi konsumen. Sayangnya peraturan baru ini tidak membuat konsumen gembira. Peraturan ini juga tidak berlaku jika membeli produk di pasar tradisional karena pengawasan lebih sulit.
Sejak diberlakukan Rabu kemarin, sosialisasi kepada para penjaga toko langsung dilakukan. Sosiaslisasi berlangsung setidaknya di 7.000 gerai anggota Aprindo di seluruh Indonesia.