Senin, 27 Oktober 2008

Saksi: Sheila Tukar HP dengan Sabu

JAKARTA, SENIN - Setelah membenarkan kesaksian dari Kennedy dan membantah keterangan yang diberikan oleh saksi bernama Deddy Raharjo, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan dan pemakaian sabu, Sheila Marcia (19) mengaku tak mengenal saksi bernama Tony dan menyangkal pernyataan saksi bernama Fifi.

Para terdakwa, Solo bin Tono (kiri), Sheila Marcia (tengah), dan Aprilyana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, Tony menuturkan bahwa Sheila menukar handphone (HP)-nya dengan satu paket sabu, seberat 0,5 gram. Transaksi tersebut, lanjut Tony, dilakukan dengan perantara Aprilyana.

Namun, aku Tony, ketika itu ia kurang yakin terhadap Aprilyana. Dengan demikian, Tony, yang berada di Kamar 806 Apartemen Golden Sky, menghubungi Sheila, yang berada di Kamar 706 apartemen yang sama. Komunikasi tersebut terjadi lewat telepon antarkamar.

Aku Tony lagi, ketika itu Aprilyana yang menjawab telepon dan kemudian meneruskannya ke Sheila.

Menanggapi kesaksian Tony, dalam sidang tersebut Sheila mengatakan bahwa ia tak mengenal Tony. "Saat Tony telepon, saya bingung, karena saya tidak mengenal siapa-siapa (maksudnya, Tony, sang pelepon). Saya bingung karena ada masalah dengan pacar dan dipengaruhi zat psikotropika," cerita Sheila dalam sidang tersebut, mengenai percakapannya dengan Tony sebelum terjadi penangkapan dirinya dan dua terdakwa lainnya, Solo bin Tono dan Aprilyana, pada 7 Agustus lalu di apartemen itu.

Sehabis berbicara dengan Tony, kata Sheila lagi, ia menyuruh Aprilyana menyampaikan kepada Tony bahwa Sheila tidak mengenal Tony dan meminta Tony berhubungan saja dengan Solo bin Tono.

Selain mengaku tak mengenal Tony, Sheila juga membantah pernyataan saksi lainnya, Fifi. Dalam sidang itu, Fifi menyebut bahwa Sheila mengonsumsi ekstasi di sebuah klab malam di Jakarta, sebelum memakai sabu di apartemen tersebut. "Saya tidak mengonsumsi ekstasi, saya hanya minum," sangkalnya.

Sidang itu akan dilanjutkan minggu depan, 3 November mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
◄ Newer Post Older Post ►