Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Kamis (30/10) ini belum menahan Aulia Thantawi Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI. Padahal tiga pejabat BI sebelumnya, termasuk mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Aulia Pohan, status tersangka juga diberikan pada tiga Deputi Gubernur BI lainnya yakni Bunbunan Hutapea, Maman Sumantri, dan Aslim Tajudin. Dengan demikian, dalam jajaran Dewan Gubernur BI, berarti tinggal Anwar Nasution dan Miranda Goeltom yang belum dinyatakan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan KPK yang menetapkan status tersangka pada Aulia Pohan. Sebagai kepala negara, Presiden merasa harus menegakkan hukum walaupun sebagai pribadi mengaku prihatin atas penetapan status tersangka besannya itu [baca: Aulia Pohan Menjadi Tersangka, Presiden Prihatin].
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada tanggapan dari Aulia Pohan. Rumah besan Presiden itu juga tampak sepi. Tak satupun penghuni rumah di kawasan Kebayoran Baru itu yang bisa dimintai keterangan.