Suasana sidang kasus insiden Monas di PN Jakpus.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ketua Front Pembela Islam, Habib Riziq Shihab, hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (30/10). Sempat terjadi aksi dorong antara polisi dan massa pendukung FPI. Namun secara keseluruhan sidang berjalan lancar karena polisi melakukan pengamanan berlapis.
Rizieq Shihab menyatakan banding atas putusan ini. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang tidak konsisten dilakukan hakim, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan pertimbangan saat hakim mengambil keputusan. Kedua, berkaitan dengan barang bukti di video rekaman yang menurut Rizieq salah satu bentuk provokasi sebelum insiden Monas terjadi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan pasal melakukan kekerasan dan penghasutan.