Burhanuddin Abdullah
Jakarta: Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Rabu (29/10). Burhanuddin sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta karena diduga bersalah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Burhanuddin diduga menyalahi jabatannya sebagai Gubernur BI dengan menyetujui mencairkan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke BI. Dari Rp 100 miliar tersebut, Rp 31,5 miliar di antaranya mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk kepentingan amandemen UU tentang BI dan penyelesaian kasus BLBI secara politis. Sementara Rp 68,5 miliar mengalir ke sejumlah pejabat BI sebagai bantuan hukum karena terlilit perkara [baca: Bendahara YPPI Sebut Peran Aulia Pohan].