Pujiono
Semarang: Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) telah melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (27/10) siang. Syekh Puji dituding telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena merendahkan derajat serta martabat perempuan. "Pujiono membuat pernyataan-pernyataan yang amat merisaukan masyarakat, pertama. Kedua, membikin opini masyarakat seakan-akan yang ia lakukan benar," kata Agnes Widanti, Koordinator JPPA.
Hari ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, batal menemui Syekh Puji. Kedatangan Kak Seto ke Semarang, Jateng, guna menyikapi penolakan pendiri Pondok Pesantren Miftahjul Jannah tersebut memenuhi panggilan KPAI ke Jakarta atas pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa, gadis berusia kurang dari 12 tahun [baca: Kak Seto Gagal Temui Pujiono].