"Itu katanya eksekusi tanggal 7 November," kata Wirawan saat ditemui detikcom dan The Jakarta Post di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Wirawan sedianya akan menghadiri sidang Habib Rizieq, tapi ia terlambat datang.
Wirawan mengaku mendapat informasi tersebut dari petugas intel. Tetapi ia menjamin kalau
eksekusi tidak akan dilakukan pada minggu ini.
"Belum pernah ada itu (eksekusi Sabtu-red). Kayaknya tidak dalam minggu ini. Kami jamin,
pendapat kami kejaksaan tidak ada dasar yang kuat," yakinnya.
Jika eksekusi hendak dilaksanakan, maka terpidana harus diberitahu 3 hari sebelumnya. Pada saat itu terpidana akan ditanyakan keinginan terakhirnya.
"Ya itu agar dihukum gantung. Ya pasti tidak akan dikabulkan," jawab Wirawan saat ditanya soal keinginan akhir para kliennya itu.
"Yang jelas yang Sabtu, malam Minggu itu belum dikasih tahu, belum pernah dengar, belum ada itu," lanjutnya.
Dalam penilaian Wirawan, jika nantinya Amrozi cs benar-benar dieksekuasi, maka hal ini akan menjadi sebuah preseden. Ia mengatakan, ini pertama kalinya terjadi di Indonesia seseorang dihukum mati tanpa grasi.
"Ini eksekusi dijalankan dengan tanpa upaya hukum," ujarnya.
Saat disinggung perihal Amrozi sendiri yang tidak mau mengajukan grasi, Wiryawan mengatakan hal itu tidak bisa menjadi patokan. Menurutnya, pernyataan itu bukanlah sikap resmi.
"Itu kan omongan dia di luar persidangan," tandasnya.