"Mereka telah memperbanyak dan menggandakan lagu-lagu saya tanpa izin. Padahal sesuai undang-undang, sebagai pencipta saya memiliki hak atas karya ciptaan saya itu, dan mereeka belum ada izin," kata Kohar dalam rilis.
Lagu istri Bambang Trihatmodjo itu telah diperbanyak oleh PT. EMI Indonesia sejak 2006 hingga 2007. Dua lagu tersebut masuk ke dalam album Best of the Best Mayang Sari, 20 Lagu-lagu Terbaik Mayang Sari 2000 dan Alda Mayang Fitri yang dirilis dalam bentuk kepingan VCD.
Rencananya, sidang gugatan perdana akan akan dilangsungkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (29/10) hari ini. Kohar Kahler meminta PT. EMI Indonesia menghentikan peredaran lagu-lagu ciptaannya. Selain itu, ia akan menuntut PT. EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 599.062.500.