Rembang-Pemerintah Kabupaten Rembang sedang merancang sebuah peraturan yang akan mengatur keberadaan toko modern,.mengingat saat ini semakin banyak berdiri toko modern sejenis indo maret dan alfa maret. Jika dibiarkan giliran keberadaan pedagang kecil atau toko tardisional di Rembang akan terancam.
Kepala Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Rembang, Sugiyarti mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengaturan toko modern. Hal tersebut penting dilakukan karena pengaturan toko modern dimaksudkan untuk menjaga eksistensi pedagang tardisional. Apalagi beberapa toko modern diketahui lokasinya berdekatan dengan pasar.
Menurutnya, bila melihat jarak toko modern begitu dekat dengan pasar tradisional, dikhawatirkan berimbas terhadap turunnya pendapatan pedagang di kasawan tersebut. Oleh karena itu melalui Perbup nanti akan dicoba mengatur kembali lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk pendirian toko modern, agar keberadaannya tidak mengganggu pedagang kecil.
Pihaknya mengakui, kewenangan pemerintah daerah sebatas mengatur jarak antara toko modern dari pasar tradisional. Idealnya berjarak 1,5 kilo meter antar toko dan harus memperhatikan kondisi masyarakatnya. Karena kewenangan berada di pusat.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Rembang Jihad Pustakawan menilai sudah sepantasnya bilamana toko modern diatur. Jika dibiarkan terus bertambah tanpa adanya regulasi yang mengaturnya, maka perekonomian masyarakat dalam hal ini pedagang kecil dikhawatirkan akan menjadi korban.
Menurut Jihad, anggota dewan berharap keberadaan toko-toko modern jangan sampai menyingkirkan pedagang tradisional,.meskipun segmen pembeli antara keduanya memang sangat berbeda. Kedepan keberadaan toko modern diatur sedemikian rupa, agar tidak meresahkan pedagang kecil.