Anda bingung apakah ingin membeli rumah dengan cash atau kredit?
Di saat Anda bertemu dengan rumah idaman Anda yang ingin Anda beli, Anda dihadapkan pada dua pilihan yang umumnya terbetang di depan Anda. Yang pertama adalah membeli secara cash dan yang kedua adalah membeli secara kredit.
Untuk cara yang pertama, mungkin semua sudah paham benar. Cara ini simpel, seperti jual beli biasa yang melibatkan keseluruhan modal dari Anda. Anda suka rumahnya, kemudian Anda membayar harga yang disepakati, dan kemudian penjual rumah menyerahkan rumah itu kepada Anda.
Tapi selain cara itu, cara yang saat ini popular ditempuh adalah membeli property dengan kredit. Kreditnya didapat dari bank, baik berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk tujuan pembelian rumah dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Untuk pembelian rumah baik rumah baru maupun rumah second, Anda bias meminta bantuan dari bank untuk meminjamkan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah. Penjual akan mendapatkan keseluruhan uang sesuai harga yang disepakati, kemudian Anda tinggal mengangsur tiap bulannya ke bank sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan bank.
Apa yang menjadi jaminan untuk bank terhadap fasilitas pinjaman ini?
Yang menjadi jaminan adalah rumah yang Anda beli. Nantinya Sertifikat rumah tersebut akan dibebani Hak Tanggungan di kantor pertanahan yang artinya bahwa rumah tersebut dijadikan barang jaminan atas fasilitas KPR yang Anda peroleh.
Saat ini banyak bank yang memberikan fasilitas KPR dengan syarat yang cukup mudah dan dengan proses yang cepat. Biasanya bank mewajibkan Anda untuk menyediakan uang muka misalnya 10% s/d 30% dari harga rumah dan kemudian bank membiayai sisanya. Namun plafond KPR yang diberikan bank juga dihitung terlebih dahulu oleh pihak bank disesuaikan dengan kemampuan bayar Anda setiap bulannya. Biasanya angsuran maksimal yang dapat Anda bayarkan adalah minimal 40% dari penghasilan bersih Anda. Dari situ, Anda bias melihat berapa plafond yang bias Anda peroleh.
Selain syarat tersebut di atas, juga diperlukan berbagai dokumen administrative lainnya misalnya fotokopi slip gaji/laporan keuangan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Buku Nikah, NPWP, dn sebagainya berkaitan dengan data pribadi Anda.
Tidak kalah penting, bank akan mempersyaratkan kelengkapan dokumen hukum berkaitan dengan rumah antara lain fotocopy sertifikat hak milik/hak guna bangunan, fotokopi IMB dan PBB. Tanpa adanya kelengkapan dokumen ini, bank tidak akan mengabulkan permintaan KPR Anda karena obyek jaminan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika ada permasalahan kredit di kemudian hari, bank akan sulit mencairkan barang jaminan dikarenakan statusnya yang tidak kuat secara hukum
Sumber : http://www.investrumah.blogspot.com/