Rembang-Penipuan bermodus peluang kerja dengan embel-embel menyerahkan uang pelicin masih saja terjadi. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, seorang warga Rembang harus merelakan uang Rp 16 juta, akibat tertipu.
Wahyu Latriyanto usia 21 tahun, warga desa Dasun kecamatan Lasem, hari Selasa kemarin melapor ke Polres Rembang karena menjadi korban penipuan yang dilakukan pasangan suami istri yang baru dikenal. Dia dijanjikan bekerja di Bank Tabungan Negara (BTN) Semarang, namun harus mengeluarkan uang pelicin.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penipuan tersebut, pasutri pelaku penipuan telah ditangkap semalam di alun-alun Blora. Pelaku pria berinsial AB, usia 26 tahun beralamat desa Sirangkang kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang, sedangkan istrinya Yl usia 27 tahun, beralamat desa Kebonharjo kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.
Dijelaskan Kapolres, awal kejadian bermula ketika perempuan pelaku penipuan pijat pada ibu korban awal bulan Maret. Saat itu terlibat pembicaaan hingga membahas masalah bursa kerja, karena anaknya masih menganggur, akhirnya ibu korban tertarik.
Pada pertemuan berikutnya dilakukan pembicaraan serius dan dicapai kesepakatan bila pasutri tersebut akan menyalurkan korban bekerja di BTN Semarang, dengan membayar uang sejumlah Rp 16 juta. Karena tidak mempunyai uang kontan sebanyak itu, akhirnya dibayar dalam beberapa tahap. Pertemuan terakhir minggu lalu saat pelunasan, pasutri tadi memberikan surat perintah kerja dan pakaian seragam.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto menambahkan, korban kaget ketika berada di BTN Semarang ternyata tidak ada rekrutmen tenaga kerja baru. Sadar telah menjadi korban penipuan, Wahyu Latriyanto kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rembang.
Dari adanya modus ini kapolres mengimbau warga Rembang agar lebih waspada dan berhati-hati, khususnya apabila ada orang tak dikenal menawarkan pekerjaan dengan embel-embel menyerahkan uang. Karena modus penipuan seperti itu merupakan jaringan berskala besar dan luas, bahkan beromzet milayaran rupiah.
Sementara Kasatreskrim AKP Sugirman menjelaskan, jajarannya sedang mengembangkan penyidikan. Menjalin koordinasi dengan Polres sekitar, apakah ada kejadian serupa di wilayah hukum mereka.
Menurut Kasatreskrim, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sekaligus mengimbau warga yang telah menjadi korban penipuan, segera melapor ke Polres Rembang.