INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan markup pengadaan tanah PLTU Sumuradem mengaku kecewa dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Selasa kemarin.
Menurut dua terdakwa, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi serta Wakil Ketua Panitia P2TUN Kabupaten Indramayu Muhammad Ichwan, keterangan saksi yang disampaikan dalam sejumlah persidangan dinilai tidak memihak kepada mereka. Keputusan P2TUN dalam pembebasan tanah merupakan keputusan kolektif dan bukan perorangan.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa juga menilai langkah yang dilakukan dalam pembebasan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem telah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haryanta dan anggota Heru Kuntodewo serta Budiman Sitorus masuk dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara itu, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma dalam persidangan memberikan pertanyaan tentang tanggung jawab dan kewenangan kedua terdakwa sebagai wakil ketua dan sekretaris P2TUN.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan hak guna usaha (HGU) dan tanah adat yang dibebaskan P2TUN. Seusai persidangan, Muhammad Erma menjelaskan, pemeriksaan terhadap terdakwa ini akan dijadikan bahan bagi JPU untuk mempersiapkan materi tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah pejabat telah dimintai kesaksiannya.Proyek pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Indramayu ini, ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp4,15 miliar. (sindo)
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haryanta dan anggota Heru Kuntodewo serta Budiman Sitorus masuk dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara itu, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma dalam persidangan memberikan pertanyaan tentang tanggung jawab dan kewenangan kedua terdakwa sebagai wakil ketua dan sekretaris P2TUN.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan hak guna usaha (HGU) dan tanah adat yang dibebaskan P2TUN. Seusai persidangan, Muhammad Erma menjelaskan, pemeriksaan terhadap terdakwa ini akan dijadikan bahan bagi JPU untuk mempersiapkan materi tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah pejabat telah dimintai kesaksiannya.Proyek pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Indramayu ini, ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp4,15 miliar. (sindo)