Rembang-Refly Adriyan Hernandita Pratama, usia 21 tahun, warga RT 7-RW 2 desa Cabean Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemuda pengangguran anak mantan anggota DPRD Rembang itu, Kamis sore, ditangkap polisi seusai membeli satu paket narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Rembang AKP Suhadi menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan raya Rembang-Blora, kawasan desa Kadiwono kecamatan Bulu. Saat digeledah, di saku celananya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu.
AKP Suhadi menyebutkan, untuk meyakinkan apakah barang bukti yang disita benar -benar sabu, barang tersebut dan sampel urine tersangka langsung dikirim ke Labfor Polda Jawa Tengah. Jumat pagi hasil pemeriksaan diterima dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu, demikian juga dari sampel urine juga diketahui positif mengandung narkoba.
AKP Suhadi menambahkan, jajarannya mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Rembang. Adapun tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, Ia baru dua kali mengkonsumsi sabu dan mengenal narkoba baru bulan lalu. Ketika itu ditawari seorang temannya yang sudah menggunakannya sejak lama.
Diakuinya sejak itu dia kecanduan dan berusaha mendapatkan, meski harus membelinya di Blora. Namun belum tuntas menghabiskan barang haram yang dibelinya seharga 400 ribu rupiah, sudah ditangkap aparat kepolisian.